Ketua Media Online Saracen Diadili di PN Pekanbaru

datariau.com
1.569 view
Ketua Media Online Saracen Diadili di PN Pekanbaru
Riauterkini.com

PEKANBARU, datariau.com - Setelah pendiri situs penyebar kebencian, Muhammad Abdullah Harsono, diadili di Pengadian Negeri (PN) Pekanbaru, dan saat ini masih dalam proses sidang atas perkara himbauan berbau sara bersifat ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos).

Hari ini Kamis (28/12/2017), satu lagi rekan Muhammad Abdullah Harsono, pelaku ujaran kebencian di Medsos yakni Jarsriadi yang juga warga Kota Pekanbaru, diadili di PN Pekanbaru.

Jasriadi yang disebut sebut sebagai Ketua Sindikat Saracen dan menyebarkan informasi berbau sara bermula pada Sabtu 19 Maret 2015 lalu. Dimana terdakwa mengakses akun facebook Rahayu menjadi akun Saracen.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 no 11 tahun 2001 tentang UU Informasi dan Elektronik.

Usai dakwaan dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim Martin Ginting SH, menunda sidang selama sepekan.

Seperti diketahui, Jasriadi, warga Jalan Kassa, Tangkerng Selatan, Kota Pekanbaru. Ditangkap tim Mabes Polri bersama rekannya Muhammad Abdullah Harsono, pendiri grup Saracen dimedia sosial Facebook pada bulan Agustus 2017 lalu. Karena menyebarkan informasi barbau sara dan konflik terhadap Presiden RI, Joko Widodo.

Editor
: Angga
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)