Kantor Disalahgunakan, Mantan Ketua PWI Sulsel Ditetapkan Tersangka

datariau.com
1.252 view
Kantor Disalahgunakan, Mantan Ketua PWI Sulsel Ditetapkan Tersangka
Kantor PWI Sulsel yang disewakan ke salah satu usaha ritel. (foto: portalmakassar.com)

SULSEL, datariau.com - Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Zulkifki Gani Ottoh ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel.

Zulkifli ditetapkan tersangka dalam kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel, yang terletak di Jalan AP Pettarani nomor 31, Kota Makassar. Ia ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/9/2017).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Zulkifli ditetapkan tersangka lantaran sejak tahun 2010 hingga 2015, telah menyewakan aset milik Pemprov Sulsel. Aset tersebut disewakan oleh PWI Cabang Sulsel, tanpa izin Pemprov selaku pemilik aset tersebut.

"Dan uang hasil sewa tidak disetor ke kas daerah Pemprov Sulsel," kata Yudiawan, Selasa (12/9/2017) malam.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, dalam rangka perhitungan negara, perbuatan tersangka diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar.

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang miilik daerah," ungkapnya.

Berdasarkan pelangaran itu, Zulkifli terancam dikenakan sanksi atas pelangaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor
: Riki
Sumber
: Portalmakassar.com
Tag:PWI
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)