Kambuhan!!.. Mantan Penghulu PS Timur Dicokok Polisi Lagi, Begini Kronologisnya..

Hermansyah
2.347 view
Kambuhan!!.. Mantan Penghulu PS Timur Dicokok Polisi Lagi, Begini Kronologisnya..
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tualang.

TUALANG, datariau.com - Mantan Penghulu Pinang Sebatang Timur inisial N (50), tidak kapok-kapoknya memuja barang haram jenis sabu. Kali ini (N) dibekuk jajaran Polsek Tualang lantaran membawa 13 paket  narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Impres Bunut Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Adapun kronologis dari penangkapan pelaku inisial N (50) alias Rowi yang dibekuk ingin melakukan bertransaksi di warung saudara IW, mendapat informasi tersebut atas perintah Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk SIK segera melakukan Penyelidikan.

Selanjutnya Aipda Donal SH, Aipda Budi Nugroho, Aipda Andilala dan Bripka Budiman membawa surat Perintah Penyelidikan, Surat Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, selanjutnya Tim melakukan Penyelidikan ke lokasi Jalan Impres Bunut Kampung Pinang sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Berselang 30 menit, keluar satu orang pelaku inisial (N) berjalan meninggalkan warung tersebut dan melihat gerak geriknya yang mencurigakan, kemudian Aipda Donal dan Aipda Andilala langsung berlari kearah yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kemudian pelaku sempat membuang benda yang diduga sabu kearah semak-semak dan ingin melarikan diri. Aipda Budi dan Bripka Budiman datang dari arah belakang lalu mengamankan pelaku tersebut. Setelah pelaku diamankan, kemudian benda yang dibuang tersebut juga diamankan dan diketahui berupa satu buah kotak obat warna putih. Setelah dibuka dan disaksikan oleh masyarakat dan pelaku, diketahui bahwa isinya diduga sabu-sabu sebanyak 13 paket. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan digunakan untuk diperjual belikan.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan selanjutnya Aipda Budi Nugroho menghubungi Pawas Ipda A Ramadhan SH Msi sekitar 10 menit Pawas Ipda A Ramadhan SH Msi bersama anggota tiba dilokasi, selanjutnya dilakukan pengembangan menuju rumah pelaku. 

Sesampai dirumah pelaku, Personil Polsek Tualang dipimpin Ipda A Ramadhan SH Msi bersama Kepala Dusun Kampung Pinang Sebatang Barat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dan alat bukti lainnya berupa satu buah dompet merk Lois berwarna coklat berisi uang Rp 450.000. Dan uang sebesar Rp 1.250.000 yang diletak di saku depan kanan, satu kotak obat bekas berwarna putih berisi 13 paket yang diduga sabu-sabu satu buah kotak rokok merk Dunhil warna putih berisi 1 paket sedang diduga sabu-sabu, satu buah timbangan digital Sonic warna hitam, dua buah sendok rakitan dari pipet plastik, satu pak besar berisi plastik putih bening sedang, satu pak kecil berisi plastik putih bening kecil, satu buah handphone merk Samsung warna hitam.

Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk SIK melalui Kasi Humas Polsek Tualang J Pakpahan membenarkan penangkapan pelaku inisial N (50) alias Rowi, karena kedapatan membawa sebanyak 13 paket sabu-sabu.

"Benar, dan kini tersangka dan bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tualang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelas J Pakpahan.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)