Ini Alasan DPRD Pekanbaru Belajar ke Kota Jakarta Bahas Ranperda Aset

datariau.com
1.387 view
Ini Alasan DPRD Pekanbaru Belajar ke Kota Jakarta Bahas Ranperda Aset
Foto: Rahma
Foto bersama usai pertemuan.

JAKARTA, datariau.com - Selain mengunjungi Pemkot Bandung, Pansus DPRD Kota Pekanbaru juga mengunjungi Kota Jakarta untuk membahas Ranperda Pekanbaru tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset).

Alasan Pansus yang diketuai Ida Yulita Susanti SH MH memilih Kota Jakarta, yakni dikarenakan kota ini memiliki aset yang luar biasa. Kedatangan rombongan pansus ke kantor Badan Peggelola Aset Wilayah Kota Jakarta disambut langsung oleh Kabit Perubahan Status Aset (PSA), Gigih Nugrohadi didampingi beberapa pegawai di Badan Pengelolaan Aset Wilayah, Kamis (12/4/2018) di jalan Abdul Muis Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus Ida Yulita Susanti mengatakan maksud kedatangannya ke kantor badan pengelolaan Aset Wilayah Kota Jakarta untuk saling tukar pikiran, karena Kota Pekanbaru belum memiliki pengelolaan aset yang dituangkan dalam Ranperda tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

"Untuk itu kita perlu belajar dan menghimpun informasi, karena memang aset tercatat di DKI Jakarta luar biasa besarnya," kata Ida.

Dalam pertemuan, Ida juga mempertanyakan banyaknya temuan terkait aset-aset fasum infrastruktur, dan aset dinas pendidikan. Apakah persentasi aset juga diserahkan ke daerah dengan sistem pengelolaan dipecah pengembang atau pemerintah menjemput bola.

Dalam pertemuan itu, Kabid Perubahan Status Aset Gigih Nugrohadi yang dibantu oleh Agus menjawab pertanyaan Ketua Pansus Aset. Ia menjelaskan bahwa sistem fasum itu ada 2 sumber yakni dari sumber SPPT dan sumber KMB.

"Melalui sumber SPPT yang dilakukan adalah kewenangan dari Walikota diatur daam Perbub 27. Mekanismenya SPPT itu diserahkan ke Walikota kemudian baru diserahkan ke BPAD dicatat," jelasnya.

Usai pertemuan, Ida menjelaskan kedatangan rombongan pansus Aset Pekanbaru ke BPAD guna sharing dan berbagi pengalaman dari masing-masing pengelolaan aset di DKI Jakarta.

"Manfaatnya kita saling memberikan masukan tentang pengelolaan yang lebih baik yang mengacu pada Perda yang saat ini sudah dibahas dan saat ini masuk dalam Balegda berpedoman pda Permendagri 19 tahun 2016 dan PP 27 tahun 2014," pungkasnya.

Penulis
: Rahma
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)