Ribuan Butir Ekstasi Disita

Ingin Transaksi Narkoba dengan Wanita, Remaja di Dumai Ini Diciduk Polisi

datariau.com
2.266 view
Ingin Transaksi Narkoba dengan Wanita, Remaja di Dumai Ini Diciduk Polisi
Dika CP
Ingin Transaksi Narkoba dengan Wanita, Remaja di Dumai Ini Diciduk Polisi.

DUMAI, datariau.com - Kedapatan memiliki ribuan butir pil ekstasi, seorang remaja inisial BS (27) tak berkutik ketika ditangkap oleh Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Dumai pada Senin (22/1/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Kala itu, remaja tersebut akan melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi kepada seorang perempuan inisial I (DPO) di Jalan Budi Utomo Gang Datu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.

Namun, sebelum transaksi itu terjadi, pelaku yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur tersebut malah terciduk duluan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Dumai.

Alhasil, satu paket besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir yang disimpan di balik bajunya berhasil diamankan petugas.

Tak sampai disitu, petugas pun kemudian melakukan pengembangan terhadap BS. Akhirnya, di rumah BS petugas kembali mendapati satu paket besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 545 butir dan satu paket sedang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

"Setelah kita tangkap di Bumi Ayu, lalu kita lakukan pengembangan terhadap BS dan alhasil kita kembali dapati barang bukti berupa satu paket besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 545 butir dan satu paket sedang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir yang disimpan di dalam tas kain warna cokelat merek ojack yang kemudian di letakkan di bawah pot bunga yang sudah rusak," ungkap Kepala Polres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti dalam press release, Rabu (24/1/2018) di Mapolres Dumai.

Penangkapan ribuan butir pil ekstasi berwarna biru dan berlogo S tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polres Dumai pada tanggal 16 Januari 2018.

Kini tersangka BS telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara I sebagai pemilik barang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, BS terancam penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkas AKBP Restika.

Penulis
: Dika CP
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)