Perkara Penyalahgunaan Narkoba

Gugatan Oknum Anggota Sat Narkoba Meranti Ditolak, Penyidikan Dilanjutkan

datariau.com
1.521 view
Gugatan Oknum Anggota Sat Narkoba Meranti Ditolak, Penyidikan Dilanjutkan
Priyanto

MERANTI, datariau.com - Telah dilaksanakan sidang putusan untuk Gugatan Pra Peradilan nomor: 07/Pidana Pra/2017/PN Senin 6 November 2017 pukul 13.30 WIB di PN Bengkalis Kelas II, dengan penggugat atau pemohon Brigadir RP Pasaribu yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Meranti, dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan narkotika bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perkaranya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode SH menyampaikan melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dengan menggugat atau termohon Kapolres Meranti Cq Kasat Reskrim Polres Meranti, dimana Bidkum Polda Riau menerima kuasa dari Kapolres Meranti untuk menghadapi gugatan tersebut dengan materi gugatan tidak sahnya penetapan tersangka Bripka RP Pasaribu.

 

Berdasarkan release panggilan dari PN Bengkalis Kelas II, sidang prapid dilaksanakan di ruang Sidang PN Bengkalis Kelas II dimulai pada Selasa tanggal 31 Oktober 2017, dengan agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban, Rabu tanggal 1 November 2017, dengan agenda penyampaian replik dan duplik, Kamis tanggal 2 November 2017 dengan agenda pembuktian, Jumat tanggal 3 November 2017 dengan agenda penyampaian kesimpulan, dan Senin tanggal 6 November 2017 dengan agenda pembacaan putusan. 

 

"Dengan amar putusan menolak semua gugatan pemohon. Penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Penulis
: Priyanto
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)