Dua Pejabat Inhu Tersangka Korupsi Kasda Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

datariau.com
1.254 view
Dua Pejabat Inhu Tersangka Korupsi Kasda Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
Ilustrasi.

RENGAT, datariau.com - Dua pejabat aktif Inhu yang menjadi tersangka perkara korupsi Kasda Pemkab Inhu tahun 2010 silam yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih, keduanya dikabarkan telah mengembalikan kerugian negara.

Kedua pejabat aktif Pemkab Inhu itu yakni Plt Kadis Pasar dan Perdagangan Pemkab Inhu inisial MI, dan Kabid Informasi Diskomimfo Pemkab Inhu inisial EH.

"Kedua tersangka kembalikan kerugian negara setelah  tahap penyidikan di Tipikor pada tahun 2017," terang Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Agus Sukandar SH, Selasa (10/10/2017) melalui selulernya.

Tersangka atas nama MI menyetor kerugian negara ke rekening Kasda Inhu sebesar Rp 600 juta dan tersangka atas nama EH mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 844.700.000.

Diterangkan, kedua oknum pejabat aktif Pemkab Inhu menjadi tersangka korupsi atas temuan auditor BPK RI tentang kebocoran Kasda tahun 2010. 

Tersangka atas nama MI yang kala itu menjabat sebagai Kabag Keuangan dan tersangka EI menjabat sebagai Kasda mencairkan Kasda dari Bank BNI, Bank Mandiri dan BPR Indra Arta sebesar Rp 1,44 7 miliar tanpa dokumen SPj keuangan.

"Kasda dicairkan sebelum mereka dieksekusi menjadi tersangka Korupsi berjamaah APBD Inhu sebesar Rp 116 Miliyar," terangnya Agus Sukandar.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)