TALUK KUANTAN, datariau.com - Telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh inisial GS (15) dan MG (19) yang terjadi di areal SDN 025 Dusun Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuanteng Kabupaten Kuansing, Jumat 17 Maret 2017 sekira pukul 18.45 WIB terhadap korban almarhum Amrizal (50).
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasub Bag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan menjelaskan menurut keterangan dari pihak keluarga korban Jumat 17 Maret 2017 sekira pukul 16.00 WIB korban pergi ke SDN 025 Dusun Sinambek Kelurahan Sei Jering dengan berjalan kaki.
Sekira pukul 19:00 WIB korban belum juga pulang ke rumah, selanjutnya istri korban menyuruh anaknya untuk melihat korban sesampainya di sekolah anak korban menemukan korban sudah tergeletak berlumuran darah, kemudian anak korban lansung memberitahukan kepada ibunya (istri korban), selanjutnya istri korban bersama anaknya pergi ke TKP untuk melihat korban dan ditemukan pisau yang masih tertancap di dada sebelah kiri, pada saat itu korban masih dalam keadaan bernyawa dan sudah tidak sanggup bergerak lagi. Kemudian istri korban bersama warga sekitar membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sekira pukul 19:30 WIB korban meninggal dunia.
Ditambah lagi oleh Kasub Bag Humas Polres Kuansing kronologis penangkapan, sebelumnya GS dan MG diamankan di Polsek Kuantan Tengah pada hari Ahad 14 Mei 2017 sekira pukul 20.00 WIB diamankan dalam kasus percobaan pencurian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada MG ditemukan pahat dihubungkan dengan kejadian pembunuhan almarhum Amrizal kemudian dilakukan introgasi dengan memperlihatkan GS dan MG diakui terlibat kasus pembunuhan alm Amrizal.
Kronologis curas/motif pelaku sebelum kejadian kedua pelaku pergi menuju TKP menggunakan sepeda motor dan disembunyikan di belakang RM Yolanda kemudian kedua pelaku melakukan pencurian di gedung guru SDN 025 desa Sinambek Kelurahan Sei Jering kemudian ketika melakukan aksinya kepergok oleh korban dan ditegur kemudian kedua pelaku kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan peran GS melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dan melakukan penganiayaan dengan menginjak kaki korban, memukul kepala korban menggunakan pahat warna biru hingga melukai tangan korban dan MG melakukan pencurian dan melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan pisau yang ada di sekolah hingga korban meninggal. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di TKP.
"Barang bukti yang telah diamankan 1 pucuk pisau, 1 buah pahat, 1 pasang sendal dan 1 helai baju korban," tutup AKP G Lumban Toruan.