Digrebek Lagi Nyabu, "MW" Ditinggal Kabur Dua Orang Temanya, Gogon Masuk Perangkap, Jf "DPO"

Hermansyah
2.120 view
Digrebek Lagi Nyabu, "MW" Ditinggal Kabur Dua Orang Temanya, Gogon Masuk Perangkap, Jf "DPO"
Polres Siak
Pelaku diduga bandar sabu saat ini di amankan di Mapolres Siak beserta barang bukti.

SIAK, datariau.com - Lagi asyik mengkomsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama dua orang teman yang melarikan diri. MW (35) diringkus Satres Narkoba Polres Siak, Jum'at (16/11/2017) kemarin, di Jalan Flamboyan Jalur II  RT002/RW001 Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Diketahui barang haram tersebut, didapat MW dari salah seorang yang diduga bandar sabu inisial Sr alias Gogon (35). Penangkapan diduga bandar sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat, di TKP sering terlihat orang tidak dikenal (OTK) keluar masuk untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya team langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku dan saat dilakukan penggerebekan terlihat pelaku bersama dua orang kawannya (melarikan diri) sedang mengunakan Narkotika jenis sabu dan ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan lima lembar plastik bening pembungkus sabu. Saat di introgasi pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari kawannya berinisial Jf yang kini masih DPO, Jf diketahui tinggal di daerah Kabupaten Pelalawan.

Kemudian Team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Kamis (16/11/2017) sekira pukul 22.30 WIB, sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial MW (35), Satres Narkoba Polres Siak kemudian melakukan pancingan terhadap rekannya yang juga bandar Narkotika jenis sabu, dengan cara menghubungi dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seharga Rp5.000.000, dimana saat itu pelaku menyetujui dan bersedia mengantar ke kediaman pelaku inisial MW dan  sesampainya di halaman kediaman pelaku MW (35) saat itu juga pelaku diamankan dan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku didalam satu bungkus rokok Merk Luffman berwarna merah dan ketika di introgasi pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari kawannya yang berinisial Jf (DPO). 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu, diduga pelaku merupakan bandar Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari rekanya yang tinggal dudaerah Kabupaten Pelalawan yang hingga saat ini masih DPO.

"Benar, tim kita mengamankan dua orang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Informasi dari kedua pelaku tersebur narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari salah seorang yang tinggal di Pelalawan inisial Jf saat ini masih DPO kita," kata Kapolres.

Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan hingga saat ini team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak sedang melakukan penyelidikan dilapangan terhadap pelaku yang belum tertangkap.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)