Diduga Terlibat Memasok Shabu, Oknum Mantan TNI Ditangkap Polisi

datariau.com
1.373 view
Diduga Terlibat Memasok Shabu, Oknum Mantan TNI Ditangkap Polisi
Fran
Empat pelaku bersama seorang oknum mantan TNI diringkus polisi karena kasus narkoba.

KISARAN, datariau.com - Polsek Pulau Raja meringkus tersangka narkoba di Afdeling IV Perkebunan PTPN IV Pulau Raja, Kabupaten Asahan. Sebanyak empat orang pelaku dengan inisial WN (16), H (27), BS (28) dan S (30) berhasil diringkus. Bahkan diketahui salah satu pelaku S adalah oknum mantan anggota TNI.

“Kita menangkap empat orang. Saat dilakukan pemeriksaan, ada yang mengaku eks anggota TNI berpangkat Praka,” ujar Kapolsek Pulau Raja AKP Dahrun Harahap kepada datariau.com, Kamis (15/9/2016).

Setelah dikroscek ke Pom TNI, ternyata S sudah di-PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) dengan Skep Kasad No: 952-10/XII/2015.

Dahrun menjelaskan, penangkapan bermula berkat informasi masyarakat di mana ada transaksi narkoba di Desa Padang Mahondang dan setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, selanjutnya dilakukan pengejaran.

Di bawah Satuan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung memburu pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra X 125 berwarna merah dengan nomor polisi BK 4683 VAR tepatnya di jalan umum Afdeling IV Perkebunan PTPN IV Pulau Raja.

Kemudian petugas menggeledah pelaku dan didapati dalam kantong celana milik WN satu bungkus pelastik kecil (paket) yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan BS dan S yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Untuk proses lebih lanjut, kini kasus ini ditangani pihak Polsek Pulau Raja.

Penulis
: Fran
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Oknum tni
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)