Diduga Terima Suap, 38 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 Jadi Tersangka di KPK

Hermansyah
814 view
Diduga Terima Suap, 38 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 Jadi Tersangka di KPK
Gambar: Internet
Ilustrasi

JAKARTA, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 38 anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka (DPRD) diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Informasi itu didapat dari surat pemberitahuan penerbitan sprindik yang dikirim KPK kepada Ketua DPRD Sumut pada 29 Maret 2018. Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan surat itu.

"Ya benar," kata Basaria seperti yang dilansir datariau.com dilaman detikcom, Jum'at (30/3/2018).

Surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang tersebut. Sprindik dibuat pada 28 Maret 2018.

Berikut nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.

Berikutnya yakni, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: detiknews
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)