Diupah Rp10 Juta Per Kilo

Bawa 3 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Pekanbaru

datariau.com
2.177 view
Bawa 3 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Pekanbaru
Bawa 3 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Pekanbaru. (Foto: Riauterkini.com)

PEKANBARU, datariau.com - Upah menggiurkan selalu menjadi alasan bagi segelintir orang untuk nekat menggeluti bisnis peredaran narkoba tanpa memikirkan resiko dari pekerjaan haram tersebut. Hal itulah yang harus dirasakan Ridwan alias Iwan (42) serta Firdaus (32).

Demi upah Rp10 juta untuk setiap mengantarkan perkilo sabu, dua kurir pengendali peredaran narkoba itupun kini harus menjalani masa hukuman yang berat di dalam penjara setelah diringkus oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu (7/2/2018) dinihari kemarin.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti dengan jumlah cukup fantastis, terdiri dari 3 paket besar sabu-sabu dalam bungkusan teh cina warna hijau seberat 3 kilogram dan 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 ons yang total nilai keseluruhannya mencapai lebih kurang Rp4 miliar.

Selain barang bukti narkoba, turut diamankan pula sepucuk Airsoftgun, uang tunai Rp2.550.000 serta dua unit handphone berbeda merk milik para tersangka.

"Pengakuan mereka, sudah dua kali membawakan sabu-sabu ke sini (Pekanbaru). Setiap mengantar satu kilogram sabu, mereka diupah Rp10 juta," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Deddy Herman, Kamis (8/2/2018).

Menurut dia, masih dari pengakuan tersangka, total barang bukti itu sendiri sebenarnya mencapai 5 kilogram. Namun sebelum tertangkap, tersangka sudah lebih dulu mengirim sebagian sabu-sabu tersebut ke wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Lalu ada pula sebagian lagi yang sudah diecer menjadi paket kecil untuk diedarkan di Pekanbaru dan sekitarnya.

"(3 kilogram sabu-sabu) ini diduga kuat berasal dari luar Pekanbaru. Masih terus kita dalami penyidikan," singkatnya.

Di lokasi yang sama, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor
: Angga
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)