RENGAT, datariau.com - Luar biasa, selama kurun waktu 3 tahun beroperasi menjalankan peredaran Narkoba jenis Shabu di Kabupaten Inhu, Al (33), KT (39) warga Airmolek, Inhu dan DI (39) warga Kelurahan Tampan, Pekanbaru, terpaksa bertekuk lutut di hadapan Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIk MH, Kamis (2/11/2017) lalu.
Dalam jumpa Pers, Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIk MH menjelaskan, untuk menangkap gembong kelas kakap pengedar shabu pimpinan mantan anggota Polisi ini, memerlukan waktu 2 bulan lamanya, sebab selain licik juga menggunakan pengamanan yang cukup yaitu berupa CCTV ada di empat arah yang bisa memantau sejauh 200 meter lebih untuk memantau langsung siapa saja yang mendekati markasnya.
Barang bukti secara keseluruhan dari tiga lokasi yang berhasil digerebek Polisi yang dipimpin oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari itu sebanyak 1.796,69 gram atau mencapai 1,8 Kg yang jika diuangkan mencapai Rp2,5 miliar, hal ini bisa merusak sekitar 18 ribu orang, peredaran shabu ini sudah 3 tahun lamanya, sebagaimana pengakuan ketiga pelaku bahwa dia bisa mengedarkan (menjual) shabu sebanyak 1 Kg per bulan, untuk 3 tahun sudah seberapa banyak masyarakat Inhu yang dirusaknya.
Dengan demikian, kata Arif Bastari, yang didampingi Wakapolres Inhu, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan para petinggi Polres Inhu hingga semua Kapolsek se Polres Inhu, baik tersangka Al, KT dan DI dikenai Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, selain itubjuga dikenakan aturan kepemilikan senjata api (Kriminal Umum) dan aturan pencucian uang, sehingga Al bisa dikenakan hukuman mati.
Diterangkan Arif Bastari terkait kronologis penangkapan, pada Kamis (2/11) sekira pukul 05.30 Wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tempatan tentang keberadaan Al yang diketahui adalah DPO Kejari Rengat itu. Informasi itu Al sedang melaksanakan aksinya dalam pengedaran shabu miliknya, setelah dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 06.15 Wib Polisi berhasil mengamankan Al bersama dua rekannya dan berikut barang bukti Narkotika yang dibawanya.
Setelah dilakukan penangkapan, tambah Arif Bastari, pihaknya mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu dan Pil Exstasi di dalam tas Al, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Al, dan kembali ditemukan shabu.
Dari pengakuan Al bahwa Shabu dan Pil Exstasi yang ada padanya berasal dari DG dan MM, DG adalah warga Aceh dan MM saat ini masih menjadi penghuni LP Gobah.
Arif Bastari menyebutkan, selain menyita 1,8 Kg Narkotika jenis shabu dari tangan tersangka, juga berhasil menyita 98 butir pil exstasi warna merah jambu, 69 butir pil exstasi warna krem, 4 pak pembungkus plastik bening, uang Rp.158.557.000, 1 pucuk Senpi jenis FN, 3 buah magazen berikut amunisi 30 butir, 1 alat isap shabu (Bong), 1 HP Nokia, 1 tas rangsel hitam, 1 unit kotak sonsistim hitam, 1 timbangan electric, 1 lembar bukti setoran bank mandiri, 2 HP Samsung android, 2 hp xiaomi android, 2 HP Oppo android, 1 hp asus android, 1 hp Tab asus, 3 HP Tab Advan, 1 hp Polytron, 2 hp Tab Nokia, 1 hp Samsung lipat, 2 unit kendaraan roda empat 1 diantaranya jenis Innova.
Selain itu, beber Kapolres Arif Bastari, di tempat terpisah juga ditemukan 2 senjata api laras panjang dan 1 unit senapan angin, hingga saat ini ketiga tersangka Narkotika jenis shabu ini masih dalam tahap pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, dan hingga saat ini ketiga tersangka belum ada menyebutkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri maupun TNI dalam pelaksanaan peredaran shabu dimaksud.
Acara pres realese ini dilaksanakan di Mapolres Inhu usai melaksanakan sertijab Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Lirik, yang dihadiri semua perwira di jajaran Polres Inhu.