BNN dan Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 212 Kg Sabu

datariau.com
2.555 view
BNN dan Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 212 Kg Sabu
Syarifuddin

LANGSA, datariau.com - Tiga pekan, BNN Pusat bekerjasama dengan kepolisian Polda Aceh berhasil memutuskan jaringan sindikat narkoba dan menyita barang bukti shabu seberat 212,483 Kg, 8500 pil Ekstasi dan 10 ribu pil Erimin serta menangkap 4 tersangka di empat lokasi berbeda pada Jalan Raya Lintas Banda Aceh-Medan.

Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjend Arman Depari didampingi Direktur P2 BNN, Kapolres Langsa, Dandim dan BNN Kota Langsa pada Press Release yang digelar di halaman depan Mapolres, Ahad (5/11/2017) petang menerangkan bahwa, kegiatan ini merupakan pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di wilayah Aceh oleh BNN bersama Polda Aceh.

Selanjutnya dijelaskan Irjend Arman Depari bahwa pengungkapan ini merupakan pertanggungjawaban hasil kerja BNN selama tiga minggu operasi di Aceh kepada masyarakat.

Dari hasil operasi penangkapan, pengungkapan dan pemutusan jaringan Narkoba di Aceh di empat lokasi berbeda diperoleh di jalan raya Banda Aceh-Medan. Jenis narkoba yang berhasil disita dari operasi tersebut ada 3 macam yakni penyitaan 212,483 Kg shabu, 8500 butir pil ekstasi warna merah dan 10 ribu butir pil Erimin.

Dari jumlah itu, 133 kg shabu ditemukan di tanam di pekarangan rumah tersangka ABR di Idi Aceh Timur, kemudian pada hari Ahad (5/11) di kelurahan Alue Dua Muka Idi Rayeuk kembali ditemukan 8500 pil ekstasi dan 10 ribu butir pil Erimin termasuk 5 kiloan shabu.

Selanjutnya 30 kilogram shabu kembali ditemukan di jalan raya Medan-Banda Aceh tepatnya di kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang di dalam sebuah mobil yang terjungkal ke jurang.

Modus operandi penyeludupan narkoba ini datang dari Malaysia yang berkolaborasi dengan sindikat lokal melalui laut, kemudian sindikat internasional bertransaksi di tengah laut sesuai titik kordinat yang telah ditentukan dengan cara sip to sip.

Sedang barang bukti lain yang disita 2 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan dua unit telephon genggam, sedang tersangka yang diamankan 4 tersangka diantaranya UD sebagai penerima, RA sebagai pembawa, ABR sebagai penyimpan (gudang) dan FRZ sebagai pembawa dan penyimpan.

Mereka ini merupakan lingkaran sindikat jaringan narkoba lokal yang bekerja sama dengan sindikat jaringan narkoba internasional.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)