BNN Aceh Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba

datariau.com
1.766 view
BNN Aceh Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba
Syarifuddin
Kepala BNN Provinsi Aceh ketika memberi keterangan pers di halaman BNN Kota Langsa.

LANGSA, datariau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa menangkap dua warga Kota Lhokseumawe.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana narkotika diamankan di jalan Raya Medan-Banda Aceh di Dusun Genevo, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Sabtu (20/1/2018).

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjend Pol Faisal Abdul Naser, didampingi Forkopimda Kota Langsa pada acara konferensi pers di halaman gedung BNN Kota Langsa, Rabu (24/1/2018) mengatakan, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MI (27) warga Dusun Kayee Adang, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara, merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya dikatakan Brigjend Pol Faisal Abdul Naser, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dimana akan terjadi transaksi penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh-Penang melalui jalur laut dengan menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Provinsi Aceh.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kemudian tim gabungan BNN Pusat, BNN Aceh dan BNN Kota Langsa melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara motor (MI) dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya terdapat 7 bungkus kemasan yang diduga shabu dan 3 bungkus diduga ekstasi.

Dari pemeriksaan pengembangan terhadap tersangka MI, lalu seorang tersangka lain berhasil diamankan berinisial AF di rumah orang tuanya dikawasan Jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini kedua tersangka akan di proses di BNN Pusat guna pengusutan lebih lanjut.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)