ROHIL, datariau.com - Penganiayan terhadap anak usia 2 tahun secara sadis dilakukan seorang ayah tiri di Rt 017 Rw 05 Dusun Sungai Rumbia Kep Bangko Permata Kec Bangko Pusako Rohil.
Tersangka bernama Syawaluddin (25) mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena cemburu, si istri bernama inisial DPS masih sering berhubungan dengan suami lama (ayah kandung anak) melalui handphone atau SMS-an.
Karena kecemburuannya ini, maka pelaku melampiaskannya kepada anak tirinya bernama Daffa Rafiqi (Laki-laki/2 tahun), terlebih si istri bekerja di luar rumah dan anak ini sering tinggal di rumah bersama tersangka, maka tersangka leluasa melakukan penganiayaan tanpa belas kasihan.
Ujung aksinya itu, pada Selasa 9 Mei 2017 sekira pukul 01.00 WIB dini hari tersangka terdengar menyiram air kepada korban pada saat korban buang air besar di celananya, saksi bernama Lira Agustin Sitorus (33) yang merupakan tetangga korban mendengar ada suara pukulan sambil tersangka mengatakan "Kubunuh Kau".
Tersangka pada Kamis (11/5/2017) sekira pukul 19.00 WIB ditangkap polisi di tempat mertuanya di Bagan Besar Kota Madya Dumai pada saat sedang mengadakan takziah atas meninggalnya korban.
Setelah ditangkap lelaki mengaku bernama Syawaluddin ini mengakui bahwa sebelum dibawa ke Puskesmas Bangko Jaya, sebelumnya anak tirinya itu dianiaya di kamar mandi pada saat korban buang air besar di celana.
Saat di kamar mandi maka tindakan yang dilakukan tersangka yaitu memukul pantat korban, mengambil gayung memukulkannya ke arah wajah, memukul bagian mulut, setelah membersihkan kotoran korban maka tersangka membawa korban ke kamar, saat berada di kamar maka korban menaburi bedak pada daerah kemaluan korban.
Dikarena korban masih menangis maka tersangka menggenggam buah zakar/kemaluan korban sekuat tenaga dan menariknya hingga berakibat korban kejang-kejang.
Karena melihat korban kejang maka tersangka meninggalkan korban dan menjemput istri yang sedang bekerja di Balam KM 4, setelah itu pelaku meminjam sepeda motor Am dan selanjutnya bersama istrinya, tersangka membawa korban untuk berobat.
Dikarenakan bidan Tuti yang berada di Km 4 tidak sanggup mengobati maka diarahkan ke Puskesmas Bangko Jaya. Sekira pukul 15:30 WIB pada saat korban sudah berada di puskesmas maka korban sudah tidak bernyawa lagi/meninggal dunia.
Tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, ternyata sangat sering, sejak awal bulan April 2017 saat mengontrak rumah di Balam Km 9 hingga Bulan Mei 2017 dan saat mengontrak rumah di Balam Km 3.
"Adapun motif tindakan tersangka cemburu kepada istrinya yang masih berhubungan via telepon dengan mantan suaminya sehingga tersangka mengarahkan sasaran luapan rasa cemburunya ke anaktirinya (korban yang meninggal dunia) dengan menganiaya korban," kata Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery.
Terungkapnya kasus ini, saat Ketua RT Rt 017 Rw 05 Dusun Sungai Rumbia Kep Bangko Permata Kec Bangko Pusako Rohil, Cumel, pada Rabu (10/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB mendapat kabar dari warga bernama Akub, bahwa anak dari salah satu warganya ada yang meninggal dunia di Puskesmas Bangko Jaya.
Atas kabar tersebut maka pelapor datang ke puskesmas Bangko Jaya. Saat berada di Puskesmas maka pelapor melihat anak berusia 2 tahun sudah meninggal dunia, saat melihat kondisi fisik korban maka pelapor melihat ada kejanggalan pada tubuh korban yang mana terdapat luka memar pada bibir, luka gigit pada perut, luka lebam pada kemaluan korban, dan luka lebam pada tangan sebelah kiri.
Setelah melihat kondisi korban meninggal dunia, maka pihak puskesmas kemudian membawa korban dengan menggunakan mobil ambulan ke daerah Bagan Besar Kota Madya Dumai untuk dikebumikan.
Atas kejanggalan tersebut maka Kamis (11/05/2017) sekira pukul 09:00 WIB pelapor melaporkan kejadian ini ke polisi guna adanya pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery mengatakan, setelah menerima laporan dari Ketua RT bernama Cumel, maka pihak Kepolisian Sektor Bangko Pusako mendatangi Puskesmas Bangko Jaya untuk menanyakan kepada saksi Hardian selaku pihak puskesmas yang mengetahui pada saat tersangka dan istrinya membawa korban ke Puskesmas.
Saksi Hardian menerangkan bahwa benar pada saat korban dibawa ke Puskesmas pada Rabu (10/5) sekira pukul 15:30 WIB sudah meninggal dunia dan ditemukan di bagian tubuh korban banyak terdapat luka lebam.
Atas keterangan tersebut maka kemudian pihak kepolisian selanjutnya menemui saksi Lira Agustin Sitorus yang merupakan tetangga tempat tersangka berdomisili.
Saksi menjelaskan pernah mendengar dengan jarak yang sangat dekat pada hari Selasa 9 Mei 2017 sekira pukul 01.00 WIB tersangka menyiram air kepada korban pada saat korban buang air besar di celananya, saksi mendengar ada suara pukulan sambil tersangka mengatakan "Kubunuh Kau".
Berdasarkan keterangan saksi maka Kapolsek Bangko Pusako AKP Maitertika SH MH bersma Kapospam Balam Km 8 serta Unit Reskrim menuju ke Bagan Besar Kota Madya Dumai untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada Kamis (11/5/2017) sekira pukul 19.00 WIB tersangka ditangkap di tempat mertuanya di Bagan Besar Kota Madya Dumai pada saat sedang mengadakan takziah atas meninggalnya korban.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia yang diketahui terjadi pada hari Rabu 10 Mei 2017 sekira pukul 16.00 Wib di Puskesmas Bangko Jaya.
Korban yang diketahui bernama Daffa Rafiqi (Laki-laki/2 tahun) meninggal dunia diduga akibat dianiaya ayah tirinya. Korban meninggal dunia saat mendapat perawatan di Puskesmas Bangko Jaya Jalan Lintas Riau Sumut Balam Km 12 Kep Bangko Jaya Kec Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Sesuai laporan polisi nomor LP/43/V/2017/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO, Tgl 11 Mei 2017, diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, yakni dari Ketua RT 17 RW 05 Dusun Sei Rumbia Kep B Permata yang, bernama Cumel yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini.
Dimintai juga keterangan dari saksi yakni Hardian (26) seorang tenaga honorer di Puskesmas B Jaya dan Lira Agustin Sitorus (33) seorang Ibu Rumah Tangga yang merupakan tetangga korban. Dari keterangan para saksi ini, maka diamankan seorang pria Syawaluddin (25).
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 potong karet ban, 1 batang sapu ijuk bergagang kayu warna silver, 1 batang sapu ijuk bergagang kayu warna hijau, 1 buah gayung warna kuning, 1 buah gayung warna pink, 1 botol bedak merk My Baby, 1 helai celana dalam anak wana putih, 1 helai celana pendek anak warna kuning, dan helai baju kaos anak lengan pendek warna kuning.