Asalkan Semua Surat Lengkap, Pajak Kendaraan Mati Tidak Ada Urusan Polisi

datariau.com
2.969 view
Asalkan Semua Surat Lengkap, Pajak Kendaraan Mati Tidak Ada Urusan Polisi
dok.
Razia kendaraan oleh kepolisian di Kecamatan Lirik, Inhu beberapa waktu lalu.

RENGAT, datariau.com - Saat ini masyarakat yang miliki kendaraan mati pajak bila ada razia di jalan ketakutan terkena tilang dan sebagainya.

Melalui akun fecebook, pernyataan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya yang tersebar luas mengatakan, bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.

Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang, bahkan seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. "Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya gak bisa ditilang," tulisnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

"Kalau polisinya pakai rompi, suruh buka rompinya dan jangan lupa dicatat namanya. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tesebut peraturannya, pasal berapa, minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang," tulisnya lagi.

"Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda dan itu urusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," katanya.

Penulis
: Heri
Editor
: Zardi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)