PEKANBARU, datariau.com - Keberadaan ritel/swalayan Bright di Kota Pekanbaru menuai kritikan. Karena ritel tersebut diduga tidak mempunyai Izin Prinsip (IP). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sempat dibuat kaget dengan keberadaan ritel ini.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri SSos, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/9/14), mengenai keberadaan ritel ini mengatakan, bahwa memang pihaknya belum pernah mengetahui adanya ritel tersebut.
"Disperindag saja kaget apalagi saya. Ini jangan dibiarkan. Kita minta Disperindag segera mengambil tindakan tegas. Jika memang tak ada izin, kita minta ditindak sesuai dengan aturan di kota ini," pinta Syamsul.
Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, dirinya tidak pernah melarang pelaku usaha yang ingin melakukan investasi di kota Pekanbaru, namun dalam berinvestasi, Syamsul meminta agar pelaku usaha taat dengan aturan yang ada di Kota Pekanbaru yakni mengurus izin agar tidak berdampak buruk terhadap masyarakat.
"Pemko yang buat aturan jangan membiarkan. Ambil tindakan tegas. Jangan dianggap Pemko dan DPRD sebagai orang yang mengawasi ini tidak ada lalu mereka para pelaku usaha tidak tahu aturan dan seenak saja buka usaha tanpa izin," sebut Syamsul.
Disinggung tentang fenomena ritel yang menjamur di kota Pekanbaru dan terkesan dibiarkan oleh Pemko sendiri, Syamsul meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda untuk mengawasi.
"Jangan Satpol tahu tidak ada izin dijadikan lahan pungli. Ini sudah tidak benar lagi. Jangan sampai terjadi. Yang namanya aturan jangan ada tebang pilih bila menyalahi, libas," tegasnya.
Seperti diketahui, keberadaan ritel merek Bright di dua titik yang terpantau di SPBU, seperti Jalan SM Amin dan Jalan Ababil diketahui dari Kepala Disperindag (Kadisperindag) Kota Pekanbaru El Syabrina, beberapa waktu yang lalu.
El Syabrina mengaku kaget dan tidak mengetahui tentang keberadaan ritel tersebut karena tidak ada laporan yang masuk kepadanya. Bahkan dalam izin sendiri El Syabrina mengaku bahwa ritel itu tidak mengantongi Izin Prinsip (IP) dari dinas terkait. (*)