4 Anggota Polres Inhu Diberhentikan Secara Tidak Hormat

2.457 view
4 Anggota Polres Inhu Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kapolres Inhu Ari Wibowo SIK. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) merekomendasikan sebanyak 4 anggota Polres Inhu mendapat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Keempat anggota tersebut diduga melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam sidang Kode Etik, keeempat personil Polri ini terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut," ucap Kapolres Inhu Ari Wibowo SIK melalui Paur Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2015).

Menurut Ari, anggota yang diberhentikan itu berasal dari Kesatuan Sabhara, masing-masing berinisial Bripda IT dengan pangkat Brigadir Dua Polisi (Bripda) dengan putusan KKEP/01/XI2014/KKEP tanggal 11 November 2014 terbukti tidak masuk kerja lebih kurang 2 tahun.

Kemudian FD, dengan pangkat Brigadir Dua Polisi (Bripda) dengan putusan KKEP/02/XI/2014/KKEP tanggal 25 November 2014 terbukti tidak masuk kerja lebih dari satu tahun lamanya.

ANM, dengan pangkat Brigadir Polisi putusan KKEP/03/XII/2014/KKEP tanggal 31 Desember 2014 terbukti tidak masuk kerja selama 7 bulan. Kemudian DY dengan pangkat Brigadir Satu Polisi (Briptu) dengan putusan KKEP/04/XII/2014/KKEP tanggal 31 Desember 2014 terbukti tidak masuk kerja selama 9 bulan lebih.

"Dalam sidang Kode Etik yang kita gelar beberapa waktu lalu, Bripda IT dan Bripda FD diperiksa dengan cara in-absensia kerena yang bersangkutan sampai sekarang tidak tahu keberadaannya, sedangkan Briptu DY dan Brigadir ANM hadir dalam sidang komisi," tutur Ari.

Selain itu, sebut Iptu Yarmen, keempat yang diberhentikan itu diduga terlibat tindak pidana dan saat ini proses hukum sedang berjalan dan kemudian setelah itu selesai maka mereka akan disidangkan di Pengadilan Umum.

"Untuk pemecatan secara resmi kita menunggu Surat Keputusan Kapolda Riau, tugas kita hanya memberikan rekomendasi saja," ucapnya.

Selain merekomendasi PDTH terhadap empat Personil Polri, pihaknya masih  memproses 3 anggota lagi kerena tersangkut tindak pidana. (her)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)