Tekan Angka Transmisi Lokal Bersama Satgas Covid-19 Pemkab Siak Perketat Protokol Kesehatan

Datariau.com
194 view
Tekan Angka Transmisi Lokal Bersama Satgas Covid-19 Pemkab Siak Perketat Protokol Kesehatan
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menggelar rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melaksanakan rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Siak, yang berlangsung di ruang rapat Zamrud kompleks Abdi Praja Kecamatan Siak pada Kamis (23/7/2020) kemaren. 


Rapat itu di gelar menyikapi terkait perkembangan wabah pandemi covid-19, di Kabupaten Siak yang kembali meningkat signifikan, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyebutkan bahwa dalam waktu seminggu ini, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Siak kembali meningkat.


"Setelah beberapa bulan kita bebas dari pasien positif covid-19, beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan adanya pasien positif berasal dari Kecamatan Mempura, Kecamatan Siak, Kecamatan Koto Gasib dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak," kata Alfedri.


Saat ini, untuk jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Siak, terdapat sebanyak 46 orang, termasuk yang sembuh, dan sudah terjadi akibat adanya transmisi lokal dari tiga klaster tersebut.


"Artinya, sekarang di Kabupaten Siak sudah terjadi transmisi lokal, atau saling menularkan sesama masyarakat. Dan inilah yang ditakutkan dari awal adanya pandemi covid-19 ini," ujarnya.


Untuk dapat nenekan angka penyebaran secara transmisi lokal, Pemkab Siak beserta Satgas Penanggulangan Covid-19, akan memperketat dan menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti rumah ibadah, pasar, kantor, toko, Kedai, maupun rumah makan. 


Dengan adanya 8 orang ASN yang terkonfirmasi positif covid-19, Pemerintah Kabupaten Siak akan kembali melakukan Work From Home (WFH), terutama di kantor yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Mempura maupun Koto Gasib. 


"Kegiatan WHF akan diberlakukan pada semua kantor, kecuali kantor yang berurusan dengan pelayanan kepada masyarakat," jelas Alfedri.


Bagi rumah ibadah terkhusus di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Siak, Mempura dan Koto Gasib, akan dijaga ketat. "Pelaksanaan kegiatan dirumah ibadah, harus memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk. Jika tidak memakai masker, maka akan disuruh pulang karena akan ada petugas yang menjaga disana," imbuhnya.


Sementara pasar, toko, kedai (warung) dan juga rumah makan sesuai protokol kesehatan harus dilaksanakan dan ditegaskan, dengan memakai masker, menjaga jarak, serta menyediakan tempat untuk mencuci tangan. 


"Mulai hari ini, saya akan tugaskan satgas covid-19 di setiap kecamatan, agar mengintruksikan kepada pemilik toko, kedai, dan rumah makan agar memasang peraturan masuk toko, yakni dengan memakai masker serta menjaga jarak," pungkasnya.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)