Baliho Rokok Berdiri di RTH Air Molek Ditertibkan Satpol PP

2.289 view
Baliho Rokok Berdiri di RTH Air Molek Ditertibkan Satpol PP
Spanduk rokok yang ditertibkan. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Selain merusak kesehatan, dampak buruk rokok ternyata juga merusak lingkungan. Seperti kejadian di Air molek, baliho rokok merusak ruang terbuka hijau (RTH).

Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu langsung bergerak cepat. Kamis (22/10/2015) pagi tadi, baliho yang berdiri di lokasi RTH itu dicabut paksa.

Camat Pasir Penyu H Syahruddin ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan mengatakan, bahwa hal ini dilakukan dalam rangka penertiban baliho maupun spanduk-spanduk yang terpasang tanpa melalui koordinasi.

"Selain tidak memiliki izin, spanduk-spanduk tersebut dipasang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.

Ditambahkannya, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak pemilik produk untuk memasang baliho di tempat-tempat umum. "Selain harus mengurus izin, juga membayar pajak reklame sesuai dengan yang telah diatur," pungkas Said Hasan. (her)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)