Infotorial Pemkab Siak

Baznas Siak Sosialisasi Pembentukan UPZ di Setiap Koperasi

Hermansyah
2.030 view
Baznas Siak Sosialisasi Pembentukan UPZ di Setiap Koperasi
Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan di dampingi Kabid Koperasi Rizanaky Kadri.

SIAK, datariau.com - Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan SPdi sosialisasi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap koperasi yang ada di Kabupaten Siak, Riau pada Jumat (16/5/2023) pagi.

Dimana pemahaman tentang zakat ini, diantaranya ada zakat mal dan zakat penghasilan. Dan ini sudah ada beberapa koperasi yang telah mendirikan Upz.

"Kami ini badan non struktural," kata Samparis Bin Tatan SPdi.

Penyampaian itu, disampaikan Ketua Baznas Siak pada Penyelenggaraan Pelatihan Manajemen dan Peraturan Khusus Koperasi dan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Mikro oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.

Dikatakan Samparis, dalam menyalurkan zakat itu hendaknya melalui badan amil yang resmi atau amil zakat. Untuk sedekah itu ada dua, yaitu sedekah wajib dan sunnah.

"Sedekah wajib dan sunnah, zakat sunnah yaitu sedekah dan infak, itu rezeki kita silahkan kepada siapa saja. Sedangkan sedekah wajib itu zakat mal (harta)," ujar Ketua Samparis.

Dijelaskan dia, kalau sudah sampai asnaf nya itu keluarkan sebesar 2,5 persen dan wajib dikeluarkan zakatnya. Pendirian atau SK Baznas itu sesuai undang-undang dan dikeluarkan oleh Presiden RI (rekomendasi).

"Undang-undang yang mengatur SK bagi Upz sesuai Undang-undang kecamatan, kampung, masjid maupun koperasi itu SK dikeluarkan oleh Upz kabupaten/kota," jelasnya.

Nanti zakat yang telah diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Siak nanti akan dikembalikan ke Upz masing-masing dan ditambah 30 persen.

"Nanti akan diserahkan kepada yang berhak yang menerima yaitu, mustahik," ucap Samparis.

Samparis menyebutkan ada koperasi di wilayah Kecamatan Minas, yaitu Desa Mandiangin yang terbantu oleh Baznas Siak saat ini, dan Koperasi Sumber Rezek Rantau Bertuah, dan di Kecamatan Mandau yaitu, Desa Teluk Lancang.

"Dan apabila nisaf (haul) cukup, maka keluarkan zakatnya," pungkasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Arisman SP melalui Kepala Bidang Koperasi Rizanaky Kadri menyampaikan nanti Baznas Siak akan datang berkunjung ke koperasi masing-masing yang ada di Kabupaten Siak.

"Ini mungkin sosialisasi tahap awal, nanti kita dan Baznas Siak akan berkunjung sosialisasi ke koperasi bapak/ibu. Koperasi Syariah itu harus membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ)," kata Rizanaky Kadri.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mustahik merupakan sebutan untuk orang yang menerima zakat. Mustahik ini terdiri dari beberapa golongan. Zakat sendiri merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.(inf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)