Jual Barang Kadaluarsa, Pengusaha Bisa Didenda Rp5 Miliar

1.658 view
Jual Barang Kadaluarsa, Pengusaha Bisa Didenda Rp5 Miliar
Kepala Disperindag Inhu Hasman Dayat.
INHU, datariau.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan agar pengusha tidak menjual barang kadaluarsa karena sanksinya cukup berat.

"Bagi toko atau mini market yang kedapatan menjual barang sudah melewati masa kadaluarsa bisa kena denda sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pengusaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 miliar dan denda minimal Rp2 miliar," ungkap Kepala Disperindag Inhu Hasman Dayat kepada datariau.com usai melakukan inspeksi mendadak di sejumlah Toko Sembako di Kota Rengat, Selasa kemarin.

Dijelaskan Hasman, selain dikenai sanksi denda, izin usaha toko atau mini market yang menjual barang kadaluarsa juga bisa dicabut. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Untuk itu, pengusaha dihimbau jangan hanya ingin meraup keuntungan saja dan mengesampingkan hak konsumen, namun harus bisa menjaga konsumen.

"Kita ingatkan juga kepada masyarakat untuk cerdas dalam membeli suatu barang dari toko atau mini market yang ada. Cek terlebih dahulu tanggal kadarluarsanya. Kalau memang sudah mendekati silahkan laporkan atau tidak usah membeli dan mencari tempat lainnya," pesan Hasman.

Sambungnya, dari hasil sidak tidak ditemukan ada barang yang sudah melewati masa kadaluarsa. "Sidak ini akan terus kita lakukan sampai lebaran nanti," pungkasnya. (her)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)