Malik: Simpanan Wajib Rohnya Koperasi

datariau.com
1.250 view
Malik: Simpanan Wajib Rohnya Koperasi
Gambar: Elang Suganda
Ketua Kopersai KPRI Pedati, Abd Malik.

MAKASSAR, datariau.com - Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pendapatan Daerah Tingkat I Pedati Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini mengadakan RAT (Rapat Akhir Tahun), Selasa (30/1/2018) dengan keuntungan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp1 miliar.

Hal ini diungkapkan Ketua Kopersai KPRI Pedati, Abd Malik di ruang kerjanya, Jumat (2/2/2018). Malik menjelaskan bahwa SHU Koperasi dari hasil keuntungan koperasi setelah RAT 2017 sebesar Rp1 miliar dengan jumlah anggota koperasi 527 orang.

"Anggota kita terdiri dari 450 orang pegawai Bapenda, dulu namanya Dispenda Tingkat I Provinsi Sulsel dan non-organik sebanyak 77 orang, yakni cleaning servise, adsoursing," terang Malik saat ditemui datariau.com di ruangannya.

Mantan Kasubdit Pajak Bapenda tahun 2007 lalu ini mengatakan, sejak berdirinya KPRI Dispenda Pedati, hanya mengandalkan modal sendiri tidak ada pinjaman sepeser pun dari bank.

"Kami mengelola KPRI semata-mata dari simpanan wajib anggota koperasi, di KPRI ada dua simpanan saat masuk anggota KPRI, yakni simpanan wajib setiap anggota sebesar Rp400.000 dan simpanan pokok Rp400.000," sebut Malik.

Adapun simpanan sukarela anggota KPRI, lanjutnya, tergantung masing-masing anggota, sementara iuran bulanan untuk pejabat eselon 3 dan 2 sebesar Rp1 juta/bulan, eselon 4 Rp500.000/bulan dan golongan 3 dan 4 non eselon Rp300.000/bulan, golongan 2 Rp200.000/bulan, non organik Rp100.000/bulan.

"Iuran tiap bulan dibagi dua, 50% untuk simpanan wajib dan 50% untuk sukarela," tuturnya.

Menurut Malik yang juga mantan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah UPTD Majene ini bahwa rohnya koperasi itu dari simpanan wajib anggota.


"Ini juga tidak terlepas dari arahan bapak Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Drs H Tautoto TR MSi," terangnya lagi.

Lanjut Malik, sejak dipercayakan menjabat Ketua KPRI Pedati, KPRI tidak pernah merugi. "Asset dana simpan pinjam 2014 lalu yang beredar sewaktu kami jabat ketua termasuk barang jualan sebesar Rp6 miliar," pungkasnya.

KPRI ini beramalat di Jalan A Pangeran Pettarani Nomor 1 Makassar, nomor badan hukum 5077/BH/IV.

Penulis
: Elang Suganda
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)