Layani Jerigen, SPBU Bongkal Malang Inhu Kangkangi Peraturan Presiden dan Menteri ESDM

datariau.com
2.905 view
Layani Jerigen, SPBU Bongkal Malang Inhu Kangkangi Peraturan Presiden dan Menteri ESDM
Heri
Pengisian BBM dalam jerigen.

RENGAT, datariau.com - SPBU Bongkal Malang Kecamatan Sei Lala Kabupaten Inhu dinilai sudah kangkangi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendustrian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak.

"Untuk itu diminta penegak hukum dan Disperindag dapat melakukan penindakkan secara tegas terhadap pemilik SPBU Bongkal Malang. Pasalnya, SPBU tersebut telah semena-mena melakukan pengisian jerigen jenis Bahan Bakar Minyak Solar pada hari Kamis (16/11/2017) sekiyar pukul 10. 30 wib," terang Sutamto, warga setempat kepada datariau.com, Jumat (17/11/2017).

Menurut warga, SPBU Bongkal Malang melakukan pengisian jerigen bukan kali ini, karena beberapa waktu lalu juga pernah terjadi dan telah ditegur. "Perbuatan ini harus ditindak secara tegas demi terciptanya keadilan di mata masyarakat luas," pintanya.

Berdasarkan surat edaran Pertamina tertanggal 30 Juli 2016, No: 408 AF144AO/2016-53,  kepada seluruh pengusaha SPBU di Indonesia, mengacu Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan harga jual eceran bahan bakar minyak, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM, berdasarkan hal tersebut maka ditegaskan bahwa lembaga penyaluran SPBU hanya boleh menyalurkan BBM Premium dan Solar untuk pengguna akhir. Dilarang keras untuk menjual BBM Premium dan Solar kepada jerigen dan onum untuk dijual kembali ke konsumen.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)