Awasi, Jika Raskin Dibagi Seperti Ini, Pelakunya Bisa Dipidana!

datariau.com
1.791 view
Awasi, Jika Raskin Dibagi Seperti Ini, Pelakunya Bisa Dipidana!

JAKARTA, datariau.com - Pendistribusian Bantuan Beras untuk Warga Sejahtera (Rastra) atau Raskin dengan sistem pemerataan ternyata tidak diperbolehkan secara hukum. Bahkan, jika hal itu tetap dilakukan dalam realialisasi rastra, bisa masuk dalam katagori penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Agus Subagya menegaskan, dengan alasan apapun pendistribusian rastra memakai sistem pemerataan tidak dibenarkan.

"Semua desa tidak boleh rastra dibagi rata, dengan alasan apapun, karena itu masuk penyimpangan," ujarnya, dikutip kumparan.com, Ahad (9/7/2017).

Menurutnya, bantuan beras bersubsidi untuk warga kurang mampu tersebut harus diberikan sesuai dengan daftar penerima manfaat (DPM) sebagaimana lebih dulu ditetapkan pemerintah. "Harus diberikan sesuai RTSM (rumah tangga sasaran miskin), diluar itu tidak boleh," tegasnya lagi.

Bahkan, kata Agus, walapun ditengah perjalanan ada perubahan DPM, semisal meninggal dunia, pindah domisili atau sudah tidak layak jadi penerima karena status sosial sudah masuk kategori mampu. Maka, perubahannya harus melalui prosedur yang ditetapkan.

"Di antara prosedur itu, perubahan harus melalui musyawarah desa (Musdes), tidak bisa langsung dipindahkan begitu saja,” jelasnya.

Sistem pemerataan dalam pendistribusian raskin memang kerap dijadikan jalan pintas oleh sejumlah pemerintah desa, guna meredam gejolak dan kecemburuan sosial akibat bantuan yang tidak merata. Namun, Kejari membantah kebiasaan itu, karena hingga saat ini , pendistribusian rastra dengan sistem pemerataan terkesan hanya isu belaka.

"Dari berbagai kasus rastra yang diproses, seperti perkara Rastra Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Rastra Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, dan perkara Rastra Desa Poteran Kecamatan Talango, belum satupun yang terbukti (memakai sistem pemerataan), meskipun sampai di pengadilan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat dua kasus rastra yang tengah diproses di Kejari Sumenep, yakni perkara Rastra Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, dan tujuh Kecamatan di Kepulauan.

Status perkara rastra Desa Pakondang telah naik ke tahap penyidikan pada 9 Juni 2017. Sementara kasus rastra di 7 Kecamatan Kepulauan, masih pengumpulan bukti baru termasuk menubggu hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.

Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)