Berapa besaran nafkah suami kepada istri?Adapun untuk besaran nafkahnya, maka tidak ada besaran atau nominal khusus dalam menafkahi seorang istri.
Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan sebagian Syafi’i bersepakat bahwa nafkah yang wajib diberikan harus memenuhi kebutuhan dan mencukupi. Tentunya mencukupi di sini berdasarkan “urf” atau kebiasaan masyarakat setempat. Daerah satu dengan daerah lainnya, negara satu dengan negara lainnya, pastilah besaran kebutuhannya berbeda-beda. Maka, di dalam menafkahi pun besarannya menyesuaikan kebiasaan masyarakat, keluarga, dan daerah masing-masing, tidak ada batasan khusus dari syariat kita. Allah Ta’ala berfirman mengenai hal ini,
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Yang dimaksud بالمَعرُوفِ dalam ayat di atas adalah jumlah nafkah yang berkecukupan. Yaitu, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya, tanpa berlebihan atau juga kekurangan, sesuai kadar kemampuan suami.
Allah Ta’ala di ayat yang lainnya juga menegaskan,
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7)
Saat suami sedang diberikan kelapangan oleh Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya untuk memenuhi semua kebutuhan istrinya atau bahkan memberikan yang terbaik kepada istrinya, memberikan apa-apa yang menjadi haknya dan yang diinginkannya selama itu diperbolehkan dalam syariat. Dan saat suami sedang dalam keadaan sempit, maka hendaklah ia tetap berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan istrinya, bekerja dan berusaha sesuai batas kemampuannya kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah Ta’ala seraya terus berdoa untuk diberikan kemudahan di dalam menafkahi keluarganya.
Adapun dalil bahwa besaran nafkah merujuk kepada kebiasaan masyarakat setempat atau berdasarkan kebutuhan masing-masing keluarga, maka berdasarkan kisah istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan,
“Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?’ Beliau bersabda, ‘Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang makruf (sebutuhnya dan tidak berlebih-lebihan) dan baik.’ ” (HR. Bukhari no. 7161 dan Muslim no. 1714)
Nabi menyebutkan bahwa besaran harta yang boleh diambil adalah sebatas apa yang mencukupi kebutuhan istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu tersebut. Maka, ini menunjukkan bahwa besaran nafkah yang wajib kepada suami akan berbeda-beda dan tidak ada patokan pastinya. Semua kembali kepada seberapa besar kebutuhan hidup masing-masing keluarga dan budget minimal kelayakan hidup di sebuah daerah.
Penutup
Islam adalah agama yang adil dan bijaksana. Dalam kehidupan berumah tangga, masing-masing pasangan telah Allah Ta’ala berikan kewajiban dan haknya masing-masing. Dalam hal mencari nafkah, maka hal tersebut dibebankan dan diwajibkan kepada seorang suami.
Islam pun tidak tidak memaksa suami untuk memenuhi nominal tertentu atau jumlah tertentu, yang terpenting adalah sejauh mana ia berusaha dan berikhtiar di dalam melaksanakan kewajibannya tersebut. Islam juga memberikan motivasi dan ganjaran yang besar teruntuk para suami yang berusaha keras memenuhi kebutuhan keluarganya. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi,
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti), kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56)
Mencari dan memberi nafkah merupakan salah satu bentuk ibadah yang akan mendapatkan ganjaran besar di hari akhir nanti. Wallahu Ta’ala A’lam Bisshawab.
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel:
Muslim.or.id