DATARIAU.COM - Dalam pernikahan Islam, syariat telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban menafkahi istri dan anak-anak jatuh kepada suami.
Suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam surah An-Nisa’ tatkala Allah Ta’ala berfirman,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)
Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan,
“Demikian juga Allah mengkhususkan mereka (suami) dengan (kewajiban memberi) nafkah kepada istri, bahkan pada sebagian besar nafkah laki-laki dikhususkan untuknya dan diistimewakan dengannya daripada wanita, dan mungkin hal ini adalah rahasia dari firman Allah, ‘Karena mereka telah menafkahkan,’ di mana Allah menghilangkan obyek dalam kalimat tersebut untuk menunjukkan nafkah secara umum. Maka, dapat diketahui darinya bahwa semua laki-laki itu seperti wali dan tuan bagi istrinya, sedang istrinya itu adalah sebagai pendamping di bawah kekuasaan suaminya yang memiliki kewajiban untuk melayani dan membantu suaminya. Maka, tugas laki-laki adalah menunaikan apa yang telah Allah perintahkan untuk dijaga dan dipenuhi, dan tugas wanita adalah melakukan ketaatan kepada Rabbnya dan ketaatan kepada suaminya. Oleh karena itulah, Allah berfirman, ‘Sebab itu, maka wanita yang salehah, ialah yang taat’, yaitu ia taat kepada Allah, ‘lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.’”
Di dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menerangkan bahwa di antara kewajiban suami yang harus ditunaikan adalah memberikan nafkah kepada istrinya. Adapun kewajiban seorang istri adalah berlaku baik dan salehah, taat kepada suaminya, dan menjaga dirinya serta harta yang telah diamanahkan oleh suaminya tersebut, meskipun suaminya tersebut sedang tidak ada di rumahnya.
Apabila sebuah rumah tangga benar-benar menjalankan bahtera rumah tangganya sesuai dengan apa yang Allah ajarkan, maka InsyaAllah keluarga tersebut akan dipenuhi dengan keberkahan dan keharmonisan. Masing-masing dari suami dan istri berusaha untuk menjalankan kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada keduanya, saling menunaikan hak masing-masing di antara mereka.
Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya?
Mayoritas ulama fikih bersepakat bahwa nafkah yang wajib ada pada tiga hal, yaitu: pangan (kebutuhan makan dan minum), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal).
Juga dalam hal pengobatan dan membeli obat-obatan apabila diperlukan menurut pendapat yang lebih kuat.
Mengenai kewajiban memberikan makan dan pakaian, maka itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142)
Berdasarkan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (HR Muslim no. 1218)
Adapun tempat tinggal, maka berdasarkan firman Allah mengenai bagaimana seharusnya seorang suami memperlakukan istrinya yang sudah dicerai dan sedang dalam masa iddahnya,
“Tempatkanlah mereka (para istri yang telah dicerai dan dalam masa iddah) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. At-Talaq: 6)
Jika untuk seorang istri yang sudah dicerai dan sedang menjalani proses iddahnya saja, Islam memerintahkan untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya, lalu bagaimana halnya dengan mereka yang masih berstatus istri kita?! Tentu mereka lebih utama dan wajib untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya.
Adapun untuk keperluan sekunder atau tersier, maka itu bukanlah nafkah wajib bagi seorang suami, akan tetapi itu merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang kepada istri yang disyariatkan dan ditekankan oleh syariat kepada seorang suami. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memotivasi umatnya untuk berbuat baik kepada istrinya,
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku (istriku).” (HR. Tirmidzi no. 3895)