DATARIAU.COM - Menjelang Hari Raya Iduladha, pembahasan mengenai hukum berkurban kembali menjadi perhatian umat Islam. Dalam penjelasan fikih yang disampaikan Ustadz Ahmad Anshori, hukum berkurban menurut pendapat yang paling kuat (rajih) adalah sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.
Pendapat tersebut merupakan pandangan mayoritas ulama (jumhur). Dengan demikian, seseorang yang tidak melaksanakan kurban tidak berdosa, meskipun dalam kondisi mampu. Namun demikian, para ulama memberikan peringatan keras kepada kaum muslimin yang memiliki kelapangan rezeki tetapi enggan berkurban, karena hal tersebut termasuk perbuatan yang sangat makruh.
“Sunah muakkadah berarti apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Meski demikian, meninggalkan kurban bagi orang yang mampu sangat tidak dianjurkan,” jelas Ustadz Ahmad Anshori dikutip dari situs konsultasisyariah.com.
Dalam kajian tersebut dijelaskan pula bahwa sebagian ulama, khususnya mazhab Hanafi, berpendapat hukum kurban adalah wajib bagi orang yang mampu. Mereka berdalil dengan hadis Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam yang berbunyi:
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun, menurut mayoritas ulama hadis dan fikih, dalil tersebut dinilai lemah (dha’if). Salah satu perawinya, Abdullah bin ‘Ayyas, disebut sebagai perawi yang lemah dan mengalami kekacauan dalam periwayatan hadis.
Keterangan itu dijelaskan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam ta’liq Musnad Imam Ahmad. Bahkan, beliau menilai hadis tersebut tidak cukup kuat dijadikan dasar kewajiban kurban.
Selain itu, terdapat sejumlah riwayat shahih dari para sahabat Nabi yang menunjukkan bahwa kurban tidak diposisikan sebagai kewajiban. Disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah tidak berkurban meski mampu, semata-mata karena khawatir masyarakat menganggap ibadah kurban sebagai kewajiban mutlak.
Riwayat tersebut dinukil Imam Thahawi dalam Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama. Hal senada juga pernah disampaikan Abu Mas’ud Al-Anshari yang mengaku sengaja tidak berkurban meski memiliki kemampuan ekonomi, agar masyarakat tidak memahami kurban sebagai sesuatu yang wajib.
Sementara Abdullah bin Umar menegaskan bahwa kurban bukanlah kewajiban, melainkan sunah yang telah dikenal luas di tengah kaum muslimin.
Berdasarkan berbagai dalil dan pendapat ulama tersebut, Ustadz Ahmad Anshori menegaskan bahwa hukum kurban yang paling tepat adalah sunah muakkadah.
“Meninggalkan kurban tidak membuat seseorang berdosa, tetapi sangat disayangkan apabila seorang muslim yang mampu justru meninggalkannya,” ujarnya.
Ia juga mengajak umat Islam untuk menjadikan momentum Iduladha sebagai sarana meningkatkan ketakwaan, kepedulian sosial, serta semangat berbagi kepada sesama.***