Merokok Saat Sahur dan Berbuka, Apakah Puasanya Sah?

datariau.com
5.169 view
Merokok Saat Sahur dan Berbuka, Apakah Puasanya Sah?

DATARIAU.COM - Rokok adalah haram, hanya mereka perokok saja yang mengatakan rokok makruh. Jika saat sahur dan berbuka puasa di Bulan Ramadhan tetap merokok, apakah puasanya sah? Berikut kita bahas.

Sebelumnya kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.

Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”.[1]

Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Merokok bisa membatalkan puasa


Merokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.

Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah “Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2]

Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.

Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,

“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.

Maka menghisap rokok membatalkan puasa karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.

Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,

“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya ... karena hal tersebut bisa dicegah)”

Ibnu Abidin mengomentari,

“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3]

Berbuka puasa dan sahur dengan merokok


Ada beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,

Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?

Beliau menjawab:

Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama... tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.

Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.

Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah.[4]

Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan.***

Catatan kaki:

[1] HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani

[2] Majmu’ Fatawa Al-‘Utsaimin, fatwa As-Shiyam, 203-204

[3] Tautan

[4] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 20/81-82, asy-syamilah


Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)