GARDA Riau Desak Disdikpora Kampar Segera Tindak Tegas Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etika di PAUD Melati

datariau.com
178 view
GARDA Riau Desak Disdikpora Kampar Segera Tindak Tegas Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etika di PAUD Melati

KAMPAR, datariau.com - Gerakan Advokasi Rakyat dan Mahasiswa Riau (GARDA Riau) secara resmi menyampaikan Surat Tuntutan dan Permohonan Tindak Lanjut kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, terkait dugaan pelanggaran etika, intimidasi dan ancaman terhadap hak anak yang terjadi di lingkungan PAUD Melati, Desa Ranah Baru, Kabupaten Kampar.

Kasus ini bermula pada Rabu 24 Desember 2025, ketika seorang anak peserta didik PAUD Melati menerima menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi kering sebanyak tiga bungkus. Orang tua murid kemudian mengunggah foto menu tersebut ke media sosial sebagai bentuk kritik wajar terhadap program MBG.

Namun, pada Jumat 26 Desember 2025, salah seorang tenaga pendidik PAUD Melati berinisial NB diduga melontarkan kata-kata kasar, tidak senonoh, dan bernada ancaman melalui grup WhatsApp resmi PAUD. Pesan tersebut diduga mengandung unsur verbal abuse, intimidasi, ancaman pidana, serta pernyataan yang bermakna pengusiran anak dari satuan pendidikan. Tidak hanya itu, orang tua murid juga dikeluarkan dari grup WhatsApp sekolah.

Koordinator GARDA Riau, Risky Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kegagalan serius dalam perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Kami sangat prihatin dan marah. Dunia pendidikan usia dini yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru berubah menjadi ruang intimidasi. Seorang anak PAUD diduga diancam dikeluarkan hanya karena orang tuanya menyampaikan kritik. Ini bukan sekadar persoalan etika, ini adalah alarm keras bagi negara,” tegas Risky

Upaya klarifikasi telah dilakukan melalui forum di Disdikpora Kampar pada 29 Desember 2025, serta forum lanjutan pada 1 Januari 2026 di Kantor Camat Kampar yang turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Riau.

Namun demikian, tenaga pendidik yang diduga melakukan pelanggaran tidak pernah dihadirkan, meskipun telah diminta secara langsung oleh pihak pelapor. Hal ini memicu kekecewaan dan memperkuat dugaan tidak adanya kesungguhan dalam penyelesaian kasus.

Koordinator II GARDA Riau, Lamhot Gabriel Nainggolan, menilai proses tersebut mencederai rasa keadilan publik.

“Kami menilai proses klarifikasi tanpa menghadirkan pihak terlapor sebagai pelecehan terhadap rasa keadilan. Bagaimana mungkin kebenaran bisa dicari jika aktor utama terus disembunyikan?” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran

GARDA Riau menilai peristiwa ini mengandung indikasi pelanggaran terhadap:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Prinsip etika dan profesionalisme pendidik serta penyelenggara pendidikan.

Tuntutan GARDA Riau:

1. Pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap tenaga pendidik terkait

2. Penindakan tegas atas segala bentuk intimidasi, kekerasan verbal, dan penyalahgunaan kewenangan

3. Jaminan perlindungan hak anak dari diskriminasi dan ancaman pengeluaran dari satuan pendidikan

4. Pelaksanaan mediasi yang adil dengan menghadirkan seluruh pihak terkait

5. Penyampaian hasil tindak lanjut secara terbuka kepada publik.

“Kami mendesak Disdikpora Kabupaten Kampar untuk tidak bermain aman dan tidak menutup mata. Jangan biarkan pelaku menghilang dari forum klarifikasi seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi individu,” tegasnya.

GARDA Riau menekankan bahwa persoalan ini bukan kepentingan pribadi, melainkan menyangkut keselamatan psikologis anak, integritas dunia pendidikan, dan tanggung jawab negara dalam melindungi peserta didik usia dini.

“Gerakan Advokasi Rakyat dan Mahasiswa Riau (GARDA Riau) menyampaikan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar: apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berkeadilan, maka kami memastikan akan turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi terbuka. Ini bukan ancaman kosong, ini adalah bentuk perlawanan moral demi melindungi anak-anak dan martabat pendidikan,” tutup Gabriel.***

Penulis
: Rabbi Fernanda
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)