DATARIAU.COM - Diantara keindahan dan kesempurnaan ajaran islam, Allah ﷻ menurunkan syariat khusus teruntuk para wanita, karena Dialah yang paling mengetahui keadaan makhlukNya. Allah ﷻ berfirman:
أَلَا يَعلَمُ مَن خَلَقَ وَهُوَ ٱللطِيفُ ٱلخَبِيرُ
“Apakah Allah, Dzat yang menciptakan itu tidak mengetahui? dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui”.(QS. AlMulk : 14).
Dan diantara syariat khusus untuk wanita adalah aturan dalam berpakaian dan berhias, demi menjaga kehormatan dan harga diri seorang wanita dari gangguan laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana yang Allah ﷻ firmankan ketika memerintahkan para wanita untuk tidak mendayu-dayu tatkala berbicara dengan laki-laki non mahram:
فَلَا تَخضَعنَ بِٱلقَولِ فَيَطمَعَ ٱلذِى فِى قَلبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلنَ قَولًا معرُوفًا
“…..Janganlah kalian mendayu dayukan dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(QS. Al-Ahzab : 32).
Berhias merupakan fitrah wanita
Wanita merupakan makhluk Allah ﷻ yang diberikan fitrah suka berhias. Oleh karenanya dibolehkan untuk wanita beberapa perhiasan yang tidak dibolehkan untuk laki-laki, seperti emas dan sutera. Rasulullah ﷺ bersabda:
حُرِمَ لِبَاسُ الحَرِيرِ وَالذَهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَتِى وَأُحِلَ لإِنَاثِهِم
Daftar Grup WA Bimbingan Islam Gratis
“Diharamkan sutera dan emas untuk kaum laki-laki dari umatku, namun dihalalkan untuk kaum wanita dikalangan mereka.”(HR. Tirmidzi: 1720).
Namun, yang harus diperhatikan oleh seorang wanita adalah tidak berlebihan dalam berhias dan menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah dan tidak mencontoh model wanita-wanita kafir (Tasyabbuh).
Perintah berhijab dan larangan tabarruj
Allah ﷻ tidak melarang wanita muslimah untuk menampakkan keindahannya dengan berhias selama sesuai dengan ketentuan syariat sebagaimana yang telah kita singgung sebelumnya. Namun keindahan dan perhiasan tersebut tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki yang bukan mahram, bukan untuk mengekang fitrah seorang wanita, tapi lebih kepada menjaga kehormatan tersebut. Allah ﷻ berfirman:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu…”(QS. Al-Ahzab Ayat 59).
Dalam ayat lain Allah ﷻ berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya…”(QS. Al-Ahzab: 33).
Mujahid berkata dalam menafsirkan ayat ini: “dahulu wanita keluar dan (sengaja) berjalan diantara para laki-laki, itulah yang dimaksud dengan tabarruj jahiliyyah”.
Qatadah berkata: “dahulu para wanita (keluar rumah) berjalan dengan berlenggak-lenggok, mendayu-dayu ketika bersuara dan bersolek”.
Muqatil bin Hayyan berkata: “ Tabarruj adalah ketika para wanita memakai kerudung dikepala mereka namun tidak diikatkan, sehingga kelihatanlah kalung, anting dan leher mereka, itulah tabarruj”.
(Tafsir Ibnu katsir: 6/410).
Dari tafsiran diatas kita ketahui bahwa makna tabarruj adalah ketika wanita menampakkan keindahan, perhiasan di depan laki-laki yang bukan mahram bagi mereka. Dan Allah menisbatkan tabarruj ini kepada perbuatan orang-orang jahiliyyah, yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut.
Berhias dan menampakkan perhiasan hanya boleh di depan suami dan mahram para wanita. Allah ﷻ berfirman:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki (ada kelainan pada akalnya) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(QS. An- Nur : 31).