Terlarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid, Ini Dalilnya..

datariau.com
1.942 view
Terlarang Mengumumkan Barang Hilang di Masjid, Ini Dalilnya..
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Terdapat hadits yang melarang kita mengumumkan barang hilang di masjid. Hadits Abu Hurairah radhiyallaahu anhu, bahwa Rasulullaah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:

من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا

"Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : 'Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang)." [HR. Muslim]

Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah radhiyallaahu anhu bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: "Siapa yang melihat unta merah(ku)!?". Maka Nabi shallallaahu alaihi wa sallam pun mengatakan padanya:

لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له

"Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu)." [HR. Muslim]

An-Nawawi rahimahullah di akhir penjelasannya terhadap hadits Buraidah radhiyallallahu anhu mengatakan: "Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat). Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: "Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu." atau "Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri." sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. [Lihat : Al-Minhaj karya An-Nawawi]

Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz ضالة pada hadis berbentuk nakiroh (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa ... maka ...), dan nakiroh pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang.

Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. [Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, binbaz.org.sa]

Wallaahu a'lam. (*)
Sumber
: https://konsultasisyariah.com/35374-dilarang-mengumumkan-barang-hilang-di-masjid.html
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)