PEKANBARU, datariau.com - Setelah dilantik melalui rapat paripurna istimewa DPRD Kota Pekanbaru, Sabtu kemarin, dalam rangka pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru masa jabatan 2014-2019, kini 45 anggota DPRD akan melakukan tahap bagi-bagi tugas di kursi legislasi.
Ketua Sementara DPRD Roni Amriel, usai dilantik siang kemarin, mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2014, atau yang dikenal Undang-Undang MD3, tugas dan kewenangan pimpinan sementara itu ada empat.
"Pertama, memfasilitasi rapat untuk pembentukan fraksi, kemudian yang kedua memimpin rapat alat kelengkapan komisi, ada 4 komisi nanti diatur, termasuk BK, Baleg, Banmus, Banggar," terang Roni.
Dilanjutkan Politisi Partai Golkar ini, tugas ketiga pimpinan sementara yakni menyusun tata tertib Anggota DPRD Kota Pekanbaru. "Kita konsentrasi untuk menyusun tatib ini, nanti kita lakukan konsultasi dengan Kemendagri, sehingga tatib ini mengacu kepada undang-undang yang ada. Untuk tatib ini nantinya kita bentuk pansus," paparnya.
Tugas keempat, sebut Roni, pimpinan sementara memproses pimpinan Dewan defenitif, menyurati gubernur melalui walikota untuk segera mengesahkan pimpinan defenitif sesuai dengan yang telah ditunjuk dan disepakati anggota Dewan.
Selain empat tugas utama tersebut, kata Roni, terdapat juga tugas yang melekat kepada pimpinan sementara ini, yaitu memfasilitasi kebutuhan anggota DPRD yang baru, seperti meja, kursi, ruangan dan termasuk mobil dinas.
"Hak mereka kita siapkan. Semua harus selesai baru nanti palu diserahkan kepada pimpinan defenitif, seperti ruangan banggar, banmus, banleg," terang Roni lagi.
Ditanya sampai kapan batas waktu kepemimpinan Ketua DPRD sementara ini, Roni mengatakan tak ada diatur dalam UU batas waktunya. "Tergantung dinamika dan konstalasi politik yang terjadi di DPRD Kota Pekanbaru ini, di UU tidak ada batasnya, pengalaman yang ada 1 sampai 3 bulan, nanti kita lihat," terangnya.
Untuk melengkapi komposisi DPRD, hal pertama yang akan dilakukan pimpinan sementara bersama wakilnya, dalam paripurna kemarin ditetapkan Sigit Yuwono dari Partai Demokrat sebagai wakil pimpinan sementara, untuk bersama-sama membentuk fraksi.
Sebab, semua anggota DPRD wajib bernaung di bawah faksi. Ketika fraksi telah terbentuk, terang Roni, maka pihaknya akan melakukan komunikasi politik dengan pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing, siapa saja yang diutus untuk menjadi pimpinan komisi dan jabatan lainnya di DPRD.
"Setelah itu disepakati secara bersama-sama antar fraksi, nanti kita laporkan pembentukan itu ke DPRD melalui paripurna," ujarnya.
Apresiasi
Dalam paripurna pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD periode 2014-2019 Sabtu siang kemarin, tak ramai dihadiri oleh Anggota DPRD lama yang tidak duduk lagi. Sebab, dari 45 Anggota DPRD hanya 17 orang lagi yang duduk dan satu orang yang naik kelas ke DPRD Provinsi Riau.
Muhammad Fadri AR, salah seorang Anggota DPRD dari PKS yang tidak duduk lagi, tampak tetap tegar dan ikhlas untuk menyerahkan kursinya kepada anggota DPRD yang baru.
Bahkan, Fadri mengaku sangat memberikan apresiasi setinggnya kepada rekan sesama Anggota DPRD yang tidak duduk lagi tapi tetap hadir dalam penyerahan kursi kepada Anggota DPRD yang baru.
"Kita memberikan apresiasi kepada anggota yang lama yang mau hadir. Karena pengabdian itu bukan harus menjadi anggota DPRD, sebagai masyarakat kita juga bisa mengabdi," ujarnya.
Selain Fadri, tampak hadir dalam paripurna kemarin anggota DPRD lama yang tak duduk lagi, seperti Aprizal DS, Afrizal Usman, Wahyudianto, dan Desmianto. Meskipun dalam kondisi sakit, Desmianto tetap menyempatkan diri memimpin rapat paripurna di terakhir di ujung masa bhaktinya itu.
Di hadapan forum, Wahyudianto mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan masyarakat yang memberikan dukungan kepada DPRD sehingga dapat bekerja keras untuk kepentingan daerah.
"Atas kerjasama yang terjadi, kita dapat menyelesaikan 58 perda (Peraturan Daerah) selama periode 5 tahun ini. Bahkan, di ujung masa bhakti kita kemarin, bersama pemerintah kita masih sempat mengesahkan APBD 2015, sekali lagi terimakasih," ucap Desmianto sambil melempar senyum.
Kepada Anggota DPRD yang baru, Desmianto mengucapkan selamat dan berpesan agar bekerjalah dengan ikhlas untuk menjabarkan visi misi yang pernah dijanjikan kepada masyarakat dalam pemilihan legislatif April 2014 lalu.
Usai dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, 45 Anggota DPRD langsung menempati kursinya masing-masing dan Anggota DPRD lama duduk di kursi tamu. Dengan senyum lebar, para Anggota DPRD yang baru ini menyalami anggota DPRD yang lama.
Paripurna istimewa tersebut berlangsung hikmad. Dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT, dan jajaran Unsur Pimpinan Daerah, mantan Ketua DPRD Pekanbaru, perwakilan Anggota DPRD Provinsi Riau, dan Satuan Kerja Pemko Pekanbaru.
Setelah dilantik, para Anggota DPRD yang baru mengajak keluarganya berkeliling ke ruang-ruang yang ada di DPRD, seperti ruang komisi dan fraksi sambil mengabadikan moment itu. (*)
(riki)