PEKANBARU, datariau.com - Laporan pemecatan sepihak yang diduga dilakukan PT Global Mitra Pekanbaru (GMP) terhadap tiga karyawannya sudah masuk ke Disnaker Pekanbaru. Komisi III DPRD Pekanbaru minta kasus ini disikapi serius.
"Kita juga baru dapat informasi ini, jika benar ada pemecatan sepihak itu, bahkan mantan karyawan GMP itu sudah membuat laporan ke Disnaker, kita minta kasus ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara bijak, begitu juga dengan pihak perusahaan," ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani, Jumat (4/12/2015).
Informasi yang didapatkan Fikri, PT Global ini diduga tidak hanya melakukan pemecatan sepihak, kabarnya pihak perusahaan juga tidak membayarkan gaji karyawan sesui Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
"Jika perusahaan terbukti melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan yang ada, maka perusahaan bisa kena saksi pidana dan perusahaan bisa berujung ditutup, karena ada undang-undang ketenagakerjaan yang harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu sekali lagi permasalahan ini harus diselidiki, Disnaker bisa memanggil langsung pihak perusahaan dan mencari tahu permasalahan yang sebenarnya yang terjadi, sehingga informasi yang diperoleh tidak dari satu pihak saja," pungkasnya.
Seorang karyawan PT Globbjal Mitra Pekanbaru (GMP) yang bergerak di bidang farmasi dipecat dan tidak menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Dia bersama dua rekannya melaporkan kejadian ini ke Disnaker Pekanbaru, Kamis kemarin.
Mantan Kepala Gudang Global Mitra Pekanbaru Asrizal kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya dipecat bukan karena kesalahannya namun ada kesalahan dari pengantaran barang oleh sales.
"Ada sales ambil barang, ternyata barang yang diantar bukan untuk apotek tujuan, ini tentu bukan tanggung jawab kepala gudang," kata dia.
Menurutnya, ada tiga orang yang dipecat bersama dirinya. Sementara dua orang rekannya yang lain diminta mengundurkan diri tapi tidak dipecat secara langsung seperti dirinya.
"Kita sudah melaporkan ke Disnaker. Teman yang lain juga melaporkan karena gaji di bawah UMK. Selama ini kami tak pernah dikasih slip gaji," sebutnya.
Sementara itu, karyawan lain yang tak ingin disebutkan namanya mengaku selama tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut, dirinya selalu mendapat gaji di bawah UMK.
"Gaji tidak menentu, kadang saya dapat Rp1,6 juta. Kadang Rp1,7 juta. Tidak UMK," terangnya.
Dikonfirmasi Owner GMP, Danil melalui selulernya terkesan mengelak. Dia justu malah menuduh para karyawannya menggelapkan uang perusahaan.
"Ya suruh dia kemarilah (kantor). Ini statusnya sudah di Disnaker. Mereka sudah lapor. Baru-baru ini karyawan saya bermasalah, menggelapkan uang perusahaan," kata dia.
Sementara dikonfirmasi masalah gaji karyawan tidak dibayar sesuai UMK, Danil menyebut pihaknya sudah membayar sesuai UMK. Hanya saja ada karyawan yang tidak dapat UMK kerena tidak masuk kerja tanpa kabar.
"Tidak benar. Ya sudahlah, saya lagi metting. Mungkin dia tidak masuk tanpa pemberitahuan," tutupnya.
Ikuti perkembangan berita ini, klik (Disini) atau bisa juga (Disini)(pwt)