DPRD Akan Panggil Pemko Pekanbaru Terkait 3 RW Masuk Kampar

1.232 view
DPRD Akan Panggil Pemko Pekanbaru Terkait 3 RW Masuk Kampar
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ir Hotman Sitompul.
PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana untuk memanggil Pemko Pekanbaru untuk meminta keterangan atas adanya aturan yang menyatakan 3 RW di Kecamatan Bukit Raya masuk Kampar.

"Kami sudah terima pengaduan dari masyarakat. Perwakilan mereka datang membawa bukti-bukti dan peta lokasi," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ir Hotman Sitompul, Selasa (15/12/2015).

Laporan warga itu, kata Hotman, disampaikan masyarakat secara tertulis soal kisruh tapal batas 3 RW yakni RW 15, 16 dan 18 Kecamatan Bukit Raya, yang masuk Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru.

Hotman mengatakan, agar persoalan ini terang maka Politisi PDI-P Dapil Bukit Raya-Marpoyan Damai itu akan memanggil Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru serta Asisten I Pemko Pekanbaru sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam persoalan tersebut.

"Rencana memang kita akan panggil mereka. Persoalan 3 RW itu akan kita pertanyakan, mengapa kok bisa lepas dari Pekanbaru. Dalam minggu ini kita lakukan pertemuan," ujarnya.

Ditanya soal statement Asisten I Pemko Pekanbaru M Noer beberapa waktu lalu yang mengaku pasrah 3 RW di Kecamatan Bukit Raya tersebut lepas meski telah diperjuangkan, Hotman mengaku kaget dan tidak bisa menerima jawaban tersebut.

"Nggak bisa begitu. Itu bukan jawaban. Masa pasrah. Tentu akan kita tanyakan apa yang melatarbelakangi. Kendalanya dimana. Karena persoalan (tapal batas) sampai saat ini tidak pernah dikomunikasikan sama kita," paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak keluarnya Keputusan Permendagri No 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Warga RW 15,16 dan 18 mengaku tidak tenang.

Warga di 3 RW tersebut, tetap tidak terima bila wilayahnya masuk di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mereka mengaku punya dasar yang kuat sebagai warga Pekanbaru sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru dan kabupaten daerah tingkat II Kampar.

Jangan ketinggalan perkembangan berita ini. Klik (Disini) atau (Disini)

(bir)

Tag:rw
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)