Ternyata, 45 Juta Warga Indonesia Belum Memiliki Akta Kelahiran

datariau.com
1.007 view
Ternyata, 45 Juta Warga Indonesia Belum Memiliki Akta Kelahiran
Ilustrasi
JAKARTA, datariau.com - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat sebanyak 45,54 juta masyarakat Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, sebanyak 9,9 juta di antaranya anak usia 1-17 tahun. Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.

"Pemerintah akan kesulitan memberikan bantuan warganya yang tidak mempunyai status hukum. Makanya pemerintah harus mendorong masyarakat mengurus akta-nya," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam diskusi bertajuk 'Ada Ketimpangan, Pemerintah Berbuat Apa?' di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Secara rinci, ia memaparkan, hanya 70,3% dari 20% penduduk berpendapatan terbawah yang memiliki akta kelahiran. Jika penduduk Indonesia berjumlah 260 juta jiwa, maka artinya ada 15,5 juta orang dari semua jenis umur yang tidak memiliki akta.

Sementara itu, dari 20% penduduk berpendapatan menengah ke bawah, hanya 78% di antaranya  yang memiliki akta kelahiran. Itu artinya, ada sekitar 11,44 juta orang yang tidak memiliki akta. Kemudian, dari 20% penduduk berpendapatan menengah, hanya 83,2% di antaranya yang memiliki akta. Ini artinya, sebanyak 9,2 juta orang belum mempunyai akta.

Yang menarik, kelompok penduduk menengah atas pun banyak yang belum memiliki akta. Bappenas mencatat, dari 20% penduduk menengah atas terdapat 11,8% atau 6,2 juta yang belum memiliki akta, dan untuk 20% penduduk dengan pendapatan paling besar ada 6,1% atau 3,2 juta yang tidak mempunyai akta.

Untuk mendorong pengurusan akta kelahiran, Bambang mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pengurusan akta. Caranya, Pemda bisa berkoordinasi dengan rumah sakit. Bagi yang sudah dewasa lalu tidak memiliki akta, maka akan dilakukan pemutihan, meski konsekuensinya bisa saja tanggal dan tempat lahir tidak tepat.

"Ini kan paling banyak di daerah, yang paling penting Pemda mempermudah pemberian akta. Jangan dipersulit. Itu hak setiap orang yang lahir. Tinggal koordinasi dengan rumah sakit. Yang sudah terlanjur tidak punya, kami bisa lakukan pemutihan," ucapnya.

Menurut Bambang, bila tidak mempunyai akta, bisa-bisa masyarakat seumur hidup tidak mendapat bantuan pemerintah. "Makanya kami upayakan," kata dia.
Editor
: Riki
Sumber
: Katadata
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)