ROKAN HULU, datariau.com - Komisi II DPRD Rohul hearing dengan PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP), menanggapi surat dari Kepala Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, tentang Corporate Social Responsibility (CSR) perususahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit tersebut.
Dalam hearing yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Rohul, dipimpin Ketua Komisi II Hj Sumiartini, secara bergantian dengan wakil ketua dan Anggota berharap perusahaan PT PISP untuk dapat mengaplikasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) bidang pembangunan untuk masyarakat setempat di Desa Kepenuhan Barat Mulia, seperti permohonan Kades Damrizal, bantuan untuk Rehap Pembangunan Rumah Ibadah atau Masjid, Musholah, Madrasah, dan lainnya.
"CSR itu harus dilaksanakan oleh perusahaan diutamakan di wilayah domisilinya, karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah Rokan Hulu nomor 2 Tahun 2015 dengan pelaksana Forum TJSP Rohul yang sudah terbentuk," tegas Ketua Komisi II DPRD Rohul, Senin, (19/2/2018).
Menangggapi hearing tersebut melalui wawancaranya, Bagian Humas Regional Surya Dumai Group Rohul, Jumiadi Saputra mewakili PT PISP Kepenuhan menyampaikan, CSR perusahaaannya sudah dilaksanakan sejak 15 Tahun sebelumnya, seperti beasiswa sudah mencapai Rp2 miliar kurang lebih, bantuan pembangunan ruang kelas sekolah, Masjid, Rumah Ibadah serta beberapa poin lainnya.
Dirinya juga merespon positif apa yang disampaikan Pemerintah Desa
Kepenuhan Barat Mulia, meski dirinya bukan pengambil keputusan, namun secepatnya mengajukan ke Direksi PT Surya Dumai di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan CSR adalah istilah yang seringkali dipakai berkaitan dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.
Dimana, tanggung jawab ini secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 yaitu, tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Definisi dalam Pasal 1 tersebut hanya menyebutkan bahwa TJSL adalah komitmen dari perusahaan, ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan TJSL dinyatakan dalam Pasal 74 tetapi ternyata hanya mengkhususkan pada perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam.
Selanjutnya disebutkan bahwa kewajiban ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kegiatan ini harus dilaksanakan secara terencana. Undang-Undang ini sendiri tidak memberikan jenis sanksi secara khusus jika perusahan tidak melaksanakan TJSL.
Hadir dalam kegiatan, Ketua Komisi II Hj Sumiartini bersama Wakil Ketua H Edi Strisno, anggota Hj Nurzahara, H Porkot SH, H Bahron Lubis, dan HM Hilip.
Sedangkan dari PT PISP dihadiri Kepala Humas Regional Surya Dumai Group Rohul Jumiadi Saputra dan Kades Kepenuhan Barat Mulia Damrizal serta Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang juga dari Dinas
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohul.