Tak Bisa Disahkan, Ranperda Pendirian Yayasan Dikembalikan ke Pemko Pekanbaru

datariau.com
1.118 view
Tak Bisa Disahkan, Ranperda Pendirian Yayasan Dikembalikan ke Pemko Pekanbaru
Putra
Penandatanganan berita acara.

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Pekanbaru melakukan rapat paripurna bersama dengan Pemko Pekanbaru yang akhirnya memutuskan mengembalikan Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST. Sementara dari Pemko Pekanbaru langsung dihadiri oleh Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger dan Sekda Pekanbaru M Noer, Senin (7/11/2016).

Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger mengucapkan rasa terimakasih kepada DPRD Kota Pekanbaru yang telah membahas, menganalisis terhadap Ranperda yang telah diajukan tersebut. Penarikan Ranperda ini dilakukan karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU No 16 Tahun 2001, tentang Yayasan dan UU Pengelolaan Pendidikan.

"Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah ini Pemko tarik karena kita melihat adanya aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh dilanggar dan Pemko taat akan hukum," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH MH saat ditemui seusai rapat paripurna mengatakan, terkait penarikan kembali Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah oleh Pemko ini setelah DPRD telah melakukan kajian dan meminta pendapat dengan Dirjendikti RI bahwasanya adanya aturan-aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah mendirikan perguruan tinggi.

"Setelah kita di DPRD melakukan kajian dan meminta saran Dirjendikti RI, yang mengatakan adanya aturan-aturan tersebut, sehingga mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus menarik Ranperda tersebut. Kita bisa lihat salah satu kasus yang ada di Provinsi Riau yaitu mulai dari Politeknik Bengkalis, Politeknik Kampar, dan Politeknik Rokan Hulu, semua ini sudah diambil alih oleh perguruan tinggi di pusat," pungkasnya.

Penulis
: Putra
Editor
: Riki
Tag:ranperda
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)