Syamsuar: Keseimbangan Peran Diharapkan Dapat Mempercepat Realisasi Visi dan Misi Kabupaten Siak

Hermansyah
1.706 view
Syamsuar: Keseimbangan Peran Diharapkan Dapat Mempercepat Realisasi Visi dan Misi Kabupaten Siak
Ist
Rapat Paripurna anggota DPRD Siak membahas Raperda.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Syamsuar ikuti Rapat Paripurna DPRD  yang membahas tentang beberapa pendapat kepala daerah terkait Ranperda Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak Gedung Panglima Ghimbam, Senin (17/7/2017).

 

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Bupati Siak Syamsuar,diantaranya yaitu tentang  ranperda inisiatif dprd serta Pandangan umum dari fraksi terhadap Laporan pertanggung jawaban  APBD tahun 2016 dan Penyampaian 4 (empat) Ranperda.

 

Bupati Syamsuar dalam penyampaian mengatakan, tertib pembentukan Peraturan Daerah Perundang Undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas, untuk itu, sesuai ketentuan Pasal 63 UUD Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan  peraturan perundang undangan mengamanatkan, bahwa Ranperda dapat berasal dari dewan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Bupati.

 

Ia juga menjelaskan,dengan adanya bentuk inisiatif tersebut mencerminkan keseimbangan peran antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah.

 

"mudah mudahan dengan keseimbangan peran tersebut diharapkan dapat mempercepat realisaai visi dan misi kabupaten siak dalam beberapa tahun kedepan," harap Syamsuar.

 

Proses pembuatan dan penyusunan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan publik sejak awal mulai dari tahap perencanaan penelitian dan tidak terkecuali tahapan pembahasan.

 

Syamsuar juga mengatakan, beberapa pendapat terkait Ranperda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD  juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku untuk dimaklumi bersama, informasi  dari Kementrian Keuangan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017, yang kemungkinan akan dilakukan  pengurangan sebesar 3-4 persen dari target yang diterima daerah. 

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut pada triwulan ke IV, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak pada rancangan APBD P 2017 akan melakukan Rasionalisasi.

 

"Kemungkinan timbulnya kesulitan dan hambatan dalam implementasi perda perlu menjadi catatan kita bersama untuk didiskusikan secara intensif dalam pembahasan dengan berbagai pihak," pungkasnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)