Rekomendasi Segel Tidak Dijalankan

Soal Izin Pembangunan Hotel di Jalan Riau, DPRD Pekanbaru Merasa Dikangkangi

datariau.com
2.917 view
Soal Izin Pembangunan Hotel di Jalan Riau, DPRD Pekanbaru Merasa Dikangkangi
Foto: Myus
Pembangunan hotel di Jalan Riau yang diduga menyalahi perizinan.

PEKANBARU, datariau.com - Persoalan keluarnya Perpanjangan Izin Pelaksanaan pembangunan salah satu hotel di Jalan Riau dibangun PT Sinar Riau Gemilang, DPRD Pekanbaru merasa dikangkangi.

Sebab, sesuai hasil kunjungan lapangan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, diketahui bahwa perpanjangan perizinan itu diduga tanpa kajian terlebih dahulu, dimana di perizinan yang baru, bangunan yang semulanya direncanakan 11 lantai, bertambah 3 lantai atau menjadi 14 lantai.

Dengan demikian, DPRD Pekanbaru merasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru mengeluarkan izin tanpa ada kajian melibatkan DPRD Kota Pekanbaru dalam hal ini Komisi I yang membidangi perizinan. Bahkan DPRD telah merekomendasikan penyegelan terhadap pembangunan hotel tersebut, namun rekom dewan tampaknya tidak dianggap.

"Kita selaku DPRD Kota Pekanbaru merasa dikakangi oleh pihak pemerintah kota Pekanbaru, hanya karena kepentingan pihak pengusaha dalam pembangunan hotel di kota Pekanbaru ini, sudah 2 kali kita dari DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi penyegelan terhadap pembangunan hotel yang sudah jelas melanggar aturan hukum, tetapi sampai saat ini penyegelan tidak dilakukan oleh dinas terkait," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Komisi I juga telah melakukan hearing dengan Satpol PP, Dinas  Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru. Dari hearing tersebut terungkap bahwa penambahan bangunan 3 lantai tersebut tidak ada kajian struktur tanah dan evaluasi dari dinas terkait.

"Artinya kan pembangunan hotel ini dinilai sudah cacat hukum. Yang kita sayangkan, kedua rekomendasi tentang penyegelan pembangunan hotel tersebut yang sudah kita layangan melalui dinas terkait tidak diindahkan oleh dinas terkait. Ini tentunya menjadi bahan pertanyaan bagi kita kenapa rekomendasi kita tidak dijalankan," paparnya.

Anehnya lagi, lanjut Hotman, keluarnya perpanjangan izin pelaksanaan pembangunan tersebut dikeluarkan hanya satu hari yang diajukan oleh PT Sinar Riau Gemilang atas nama Endy selaku Direktur Utama.

"Perlu diketahui bahwa surat permohonan perpanjangan izin pelaksanaan diajukan pada 14 Desember 2017 dan keluar pada 14 Desember 2017. Artinya, begitu mudahnya dinas terkait mengeluarkan perpanjangan izin terhadap pembangunan hotel tersebut," ujar Hotman.

Hotman juga merasa aneh melihat keluarnya perpanjangan izin pelaksanaan bangunan tersebut. Memang, awalnya bangunan hotel tersebut hanya 11 lantai, tetapi kemudian ada penambahan bangunan 3 lantai sehingga menjadi 14 lantai. Untuk itu, DPRD yang memiliki fungsi pengawas melihat ada kejanggalan atas keluarnya perpanjangan izin pelaksanaan tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru.

"Apalagi izin tersebut keluar hanya satu hari saja, kan ini luar biasa kita lihat kinerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Pekanbaru ini," pungkas Hotman.

Sementara itu,  Pengamat Pemerintah dari Universitas Islam Riau, Zaini Ali dimintai tanggapan persoalan ini menuturkan, dirinya melihat kondisi pemberian terhadap perpanjangan izin pelaksanaan yang dikeluarkan oleh dinas terkait untuk PT Sinar Riau Gemilang merupakan izin ilegal.

"Itu namanya izin ilegal yang dikeluarkan untuk pengusaha. Seharusnya pemerintah kota Pekanbaru melalui dinas terkait harus menjalankan aturan yang ada, terutama masalah aturan perizinan yang ada. Kalau pemberian izin tersebut tanpa ada kajian, analisis dan penelitian, ini sama saja pihak dinas terkait sudah bermain mata dengan pihak pengusaha selaku pihak investor pembangunan hotel tersebut," ungkap Zaini Ali, belum lama ini.

Terkait rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang meminta agar pembangunan itu disegel, Zaini menyebut bahwa peran DPRD sudah dikangkangi oleh pemerintah kota Pekanbaru.

"Jadi saya menilai, bahwa kinerja dinas terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru tidak benar lagi, apalagi pemberian izin terkait perpanjangan izin pelaksanaan siap dalam satu hari, jadi hal ini tidak baik di mata masyarakat. Untuk itu, pihak DPRD Kota Pekanbaru perlu mengambil langkah dan bersikap tegas kepada dinas terkait dan pihak yang membangun hotel tersebut," tegas Zaini Ali.

Sementara pihak perusahaan PT Sinar Riau Gemilang belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Penulis
: Myus
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)