JAKARTA, datariau.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang tengah membahas Ranperda SOTK berkunjung ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kunjungan ini guna mencari ilmu dan shering soal penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menyusul keluarnya PP 18 tahun 2016 soal penerapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2017 mendatang. Dimana nantinya hanya mengacu pada efesiensi daerah dan diingatkan pembahasan Ranperda SOTK baru tidak berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan.
Kedatangan Pansus SOTK DPRD Pekanbaru menyadur ilmu ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang berada di jalan Medan Merdeka, Jumat (19/8/2016) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus SOTK, H Herwan Nasri ST, didampingi penanggung jawab pansus, Sahril SH dan disaksikan langsung oleh anggota Pansus lainnya, Ida Yulita Susanti, Aidil Amri, Sri Rubianti, Maspendri, Roem Diani Dewi, Marlis Kasim, Roni Amril, Zulfan Hafiz, Nasrudin nasution, Suprianto, Dapot sinaga, Wan Agusti menyusul anggota lainnya.
Dari perangkat daerah Kota Pekanbaru turut juga hadir Asisten 1 Azwan, Kadispenda Azharisman Rozie, Kadisperindag Ingot, Kaban Satpol PP Zulfahmi Adrian dan Kabid Kominfo Kota Pekanbaru.
Kedatangan rombongan pansus dan SKPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru, disambut baik oleh Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Dani Sukma didampingi jajarannya yang berada di Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa poin penting dapat dipelajari oleh pansus SOTK baru menyusul setelah keluarnya PP 18 2016, amanatnya 6 bulan setelah diundangkannya PP tersebut maka daerah harus menyusun Perda Perangkat Daerah dan bisa menerapkannya di tahun 2017 mendatang.
Disampaiakan Kepala Dani Sukma, dalam penerapan OPD yang baru DKI Jakarta masih menunggu satu tahapan lagi yakni Permendagri yang akan mengatur khusus soal OPD baru. Tapi secara umum prosesi sama saja tapi untuk daerah seharusnya bisa lebih cepat disahkannya Perda SOTK baru ini.
"Memang banyak kelemahan terkait urusan pemerintahan yang ada di tiap wilayah. Ketika ini dijadikan suatu sistem biasa disebut sistem input (intensitas beban kerja perangkat daerah) otomatis ini berlaku secara seragam tanpa memperhatikan karakteristik suatu wilayah. Ketika wilayah itu berbeda otomatis instrumen juga berbeda dan ini menjadi kendala dan semua bisa diminimalisir dengan komunikasi tentunya. Karena ini kebijakan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentu harus berkomunikasi dengan unsur Kemendagri guna mencari solusi," kata Dani saat dikonfirmasi usai melakukan pertamuan dengan rombongan pansus.
Dani juga membeberkan tujuan dari dibentuknya OPD baru di tahun mendatang. Ia menyebut justru karena OPD terbentuk menganut ada efesiensi efektifitas kemudian memperhatikan hasil pengukuran intensitas suatu daerah, sesuai kewenangan daerah azas fleksibilitas. Artinya ini menganut sistem asimetris tidak lagi bisa disamaratakan tapi disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
"Ketika OPD dijadikan prinsip dasar makanya ada sedikit perbedaan. Perbedaan itu yang perlu dikomunikasikan kemudian disesuaikan dengan daerahnya," jelasanya.
Saat ditanya pembahasan Ranperda SOTK baru berpengaruh pada Pilkada yang akan dilaksanakan, Dani menjelaskan idealnya menajemen harus matang dan harus tetap berjalan. Ketika Gubernur atau orangnya melakukan aktivitas lain, kan ada pejabatnya dalam hal ini pelaksananya.
"Ketika menajemen berjalan seharusnya sudah tidak berpengaruh. Jangan sampai ini menghambat. Kalau ada kendala karena Pilkada terjadi peluang permasalahan, pemerintah bisa melaporkan ke Kemendagri. Kalau Kemendagri menyetujui semua otomatis kita berjalan dan semua harus ada persetujuan, biar ada pola keseragaman," bebernya.
Penanggung jawab pansus SOTK, Sahril SH mengatakan SOTK baru yang dibahas ini mengacu pada efesiensi anggaran melalui perampingan. "Memang terjadi perbedaan aturan di DKI Jakarta ini, kita mengacu pada PP 18 dan DKI Jakarta ada PP khusus daerah istimewa yang mengaturnya. Dan perangkat lain bisa disesuaikan," tuturnya.
Sahril juga mengaku Ranperda SOT baru ini sudah bisa dibahas lanjut, karena keputusan Kemendagri realisasi Perda ini harus dilaksanakan Januari 2017. "Artinya harus disahkan tahun ini juga, dan inilah yang akan kita gesa," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua pansus SOTK Herwan Nasri menyebutkan, kedatangan rombongan pansus ke biro Ortala Provinsi DKI Jakarta, secara umum tidak ada perbedaan mendasar antara Kota Pekanbaru dan DKI Jakarta karena masih mengacu pada PP 18 tahun 2016. Bedanya DKI ada permendagri khusus mengaturnya.
"Hari ini kita dapat banyak perbandingan antara Provinsi DKI dan Kota Pekanbaru untuk bahas OPD. Banyak masukan dan banyak ilmu yang kita terima. Di Pekanbaru perlu penyempurnaanya saja dan bisa diterapkan," sebutnya.