Izin KimTeng Pekanbaru Mati 2 Tahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan Dinas

datariau.com
2.093 view
Izin KimTeng Pekanbaru Mati 2 Tahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan Dinas
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Gerai Kedai Kopi KimTeng di Jalan Senapelan ternyata sudah 2 tahun izinnya mati. DPRD menganggap kondisi ini sangat dipertanyakan, bagaimana kinerja dinas terkait sehingga izin usaha mati tetap bisa beroperasi.

"Tentu kita pertanyakan kinerja dinas terkait, 2 tahun izin mati, bagaimana pengawasannya," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Rabu (26/7/2017).

Azwendi memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap Satker terkait dengan perizinan di Pemko Pekanbaru, berkaca pada kasus yang ditemukan di KimTeng ini, maka dikhawatirkan basih banyak tempat usaha di Pekanbaru yang beroperasi tanpa ada izin atau izin mati.

"Harus dievaluasi, bagaimana pajaknya itu, tentu ini sangat merugikan daerah," pungkasnya.

Seperti diketahui, izin usaha Kedai Kopi KimTeng di Jalan Senapelan sudah mati sejak dua tahun lalu. Akibatnya, kedai kopi yang sudah lama menjadi icon Kota Pekanbaru itu bakal dikenai sanksi berupa sanksi administrasi dan denda.

"Kita akan beri sanksi administrasi dan kenakan denda," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)