PEKANBARU, datariau.com - Sebagai salah satu daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan ibadah haji, DPRD Kota Pekanbaru mendapat kunjungan dari DPRD Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Di dalam pertemuan, tim pansus DPRD Kabupaten Serang tidak hanya mempertanyakan terkait mekanisme pelayanan para calon ibadah haji saja, tetapi juga menyinggung soal anggaran subsidi biaya tranportasi jamaah dari kota ke embarkasi yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kita mengadakan kunjungan ini untuk mengetahui tentang Perda Haji yang telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru, dan sebagai bahan sebagai landasan Perda Haji yang akan kami buat di DPRD Kabupaten Serang," ujar Toni, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Serang saat ditemui usai kegiatan kunjungan, Selasa (21/3/2017).
Lebih lanjut, politisi Demokrat ini juga mengatakan bahwa Ranperda Transportasi Biaya Haji DPRD Kabupaten Serang merupakan Ranperda inisiatif. Ada beberapa hal yang kami peroleh dari hasil kunjungan ini dan akan kami laksanakan di Kabupaten Serang nantinya.
"Banyak yang dapat kami ambil dari kunjungan ini, walaupun kita ketahui Perda Haji baru disahkan DPRD Kota Pekanbaru ini. Dan bagai manapun penyelenggaraan ibadah haji atau transportasi haji harus kita perhatikan," ungkapnya.
Saat disinggung terkait berapa jumlah anggaran yang ada di Kabupaten Serang, ia menjelaskan bahwa Kabupaten Serang transportasi menuju embarkasi hanya melalui jalur darat maka dianggarkan sekitar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per calon jamaah haji.
"Karena Kabupaten Serang menggunakan transportasi darat maka kami menganggarkan sebesar Rp400-600 ribu per calon jamaah haji, dan kita juga melihat perkembangan serta ada opini juga biaya kesehatan akan kami cover. Namun jika biaya haji terlalu membebani keuangan daerah tentunya tidak boleh dan kami akan berbuat terbaik dan maksimal bago calon jamaah haji Kabupaten Serang," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH MH mengatakan kunjungan DPRD Kabupaten Serang terkait Ranperda transportasi haji yang mana di Kota Pekanbaru telah disahkan pada tahun 2016 lalu.
"Kita akan membagi tentang Perda transportasi haji ini yang dibiayai dengan menggunakan APBD apa-apa saja. Ini merupakan Ranperda inisiatif dari mereka, perbedaan antara kita Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Serang adalah tentang transportasi menuju embarkasi," ujarnya.
Politisi PAN ini juga mengatakan bahwa saat ini yang ditanggung oleh Pemko Pekanbaru yakni masalah biaya transportasi lokal dan uang cash per jamaah sebesar Rp30 ribu. Ia juga mengatakan total anggaran untuk jamaah haji Kota Pekanbaru yakni sebesar Rp1,7 miliar.
"Total seluruh anggaran untuk jamaah haji Kota Pekanbaru ada Rp1,7 miliar yang terdiri dari bantuan cash sekitar Rp700 juta untuk seluruhnya dan sisanya untuk biaya oprasional jamaah haji kita mulai pengantaran dari Masjid Agung An Nur menuju Bandar Udara SSK II dan penjemputan jamaah dari Bandar Udara Hang Nadim Batam menuju embarkasi," tukasnya.