DPRD Riau Revisi Tatib Dewan

datariau.com
1.034 view
DPRD Riau Revisi Tatib Dewan
Illustrasi

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Riau melakukan rapat paripurna, Kamis (9/6/2016) dengan agenda revisi tata tertib nomor 30 tahun 2014 dan pengumuman hak angket.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung tersebut juga turut dihadiri oleh 34 anggota DPRD Riau, Plt Sekertaris Daerah serta jajaran Forkopimda yang ada di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam kata sambutannya, Manahara Manurung mengatakan DPRD Provinsi Riau melakukan revisi sejumlah tata tertib dewan yakni dengan melakukan revisi tata tertib nomor 30 tahun 2014 karena tidak adanya perubahan paradigma DPRD akibat pemberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau melalui juru bicaranya Mira Roza menjelaskan, ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah terdiri atas peraturan-peraturan yang ada di DPRD Provinsi Riau.

"Sebelumnya DPRD Riau sudah memiliki peraturan DPRD nomor 30 tahun 2014, tentang peraturan tatib dewan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara internal," katanya.

Namun, lebih lanjut dikatakannya, pasca diberlakukankanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang berimplikasi pada pemberlakukan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum DPRD yang juga berimplikasi pada tatib DPRD Riau nomor 30 tahun 2014, maka DPRD Riau melalui BP2D DPRD Provinsi Riau Riau mengusulkan perubahan tatib dewan nomor 30 tahun 2015 agar nantinya dapat disetujui di dalam paripurna DPRD Riau.

Setelah usulan perubahan tatib DPRD Riau tersebut disampaikan, pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah setuju dengan revisi tatib itu, dan dijawab sepakat setuju oleh semua anggota yang hadir.

Kemudian setelah persetujuan tersebut, BP2D DPRD Riau membentuk tim pansus revisi tatib yang diketuai oleh Ilyas HU dan wakil ketua Makmun Solihin dengan dibantu beberapa anggota dewan lainnya lintas komisi yang akan bekerja selama 30 hari kerja.

Setelah agenda paripurna pertama selesai digelar, kemudian dilanjutan dengan Penyampaian pengumuman usulan hak angket DPRD Provinsi Riau tentang eskalasi APBD perubahan tahun 2015.

"Untuk diketahui bersama, masalah hak angket DPRD Provinsi Riau tentang pembayaran eskalasi di APBD Prubahan ini telah menjadi persoalan penting bagi sebagian besar anggota dewan provinsi Riau saat ini, sehingga masalah hak angket ini dirasa perlu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Manahara Manurung.

Lebih lanjut dikatakannya, berkas yang sudah diberikan tim pengusul hak angket tersebut saat ini sudah sampai di tangan pimpinan DPRD Riau. "Usulan hak angket dari tim pengusul yang terdiri dari 16 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi, dan hal tersebut telah memenuhi tartib dewan," paparnya.

"Sebgaimana ketentuan yang sudah ditentukan, untuk itu kami pimpinan DPRD Riau yang diamanahkan untuk mengumumkan pengusulan hak angket DPRD Provinsi Riau, dan kemudian akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Penulis
: Rudi
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)