DPRD Pekanbaru Sambut Baik Batas Akhir Urus e-KTP Diperpanjang

datariau.com
1.336 view
DPRD Pekanbaru Sambut Baik Batas Akhir Urus e-KTP Diperpanjang
dok.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKB, Marlis Kasim.

PEKANBARU, datariau.com - Bertambahnya batas waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di tanah air yang sebelumnya berakhir bulan September 2016 kemudian diperpanjang sampai pertengahan tahun 2017 mendatang, mendapat sambutan baik dari DPRD Pekanbaru.

"Kebijakan ini tentunya sangat tepat dan baik dilakukan pemerintah pusat. Saat ini banyak kendala dalam pengurusan e-KTP mulai dari kurangnya blangko hingga rusaknya komputer," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKB, Marlis Kasim, Kamis (15/9/2016).

Dengan diperpanjangnya pengurusan pembuatan e-KTP ini, kata Marlis, tentunya masyarakat yang belum memiliki e-KTP dapat membuatnya dengan sesegera mungkin.

"Kita minta masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar tidak lalai dalam pembuatannya dan diharap agar segera mengurus secepatnya hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017. Perpanjangan waktu ini lantaran dianggap masih banyak warga belum melakukan perekaman data.

“Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data) e-KTP,” kata Tjahjo kemarin.

Dia menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga belum melakukan perekaman data e-KTP masih mencapai 22 juta orang di berbagai daerah. Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang. Ini untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, dia mengatakan stok di pusat sebenarnya mencukupi. Tjahjo meminta daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

“Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” terangnya.

Penulis
: Putra
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)