DPRD Desak Polisi Tuntaskan Penindakan Judi Gelper di Pekanbaru

datariau.com
1.989 view
DPRD Desak Polisi Tuntaskan Penindakan Judi Gelper di Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Penindakan dan pemberantasan perjudian berkedok ketangkasan jangan terhenti pada gelanggang permainan (gelper) Galaxy Games di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Pasalnya masih ada 30 sampai 40 gelper yang beroperasi menyalahi izin.

"Polisi harus serius. Jangan main main dalam penindakan hukum pelaku judi ini," kata Yose Saputra, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Politisi muda Partai Golkar ini menyampaikan aspirasi terhadap pihak Polresta Pekanbaru yang sudah melakukan menggerebekan terhadap Galper Galaxy Games di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru. Namun penindakan itu jangan berhenti sampai di situ karena masih banyak Gelper Gelper lain yang omzetnya per hari mencapai ratusan sampai miliaran rupiah.

Apalagi, imbuh Yose lagi, hasil inspeksi mendadak (Sidak) nya di beberapa arena Gelper beberapa waktu lalu menemukan sebanyak 12 Gelper terindikasi permainan judi. Jangan sampai nanti masyarakat Pekanbaru menduga ada "tebang pilih" dalam penindakan judi berkedok permainan ketangkasan.

Di samping itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga harus tegas. Apalagi Walikota Pekanbaru melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil berjanji akan mencabut izin Gelper jika terbukti ada unsur judinya.

"Sekarang kan sudah ada 7 tersangka yang diamankan pihak kepolisian. Berani tidak Pemko mencabut izin Galaxy Games," tukas Yose Saputra lagi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, pihak Polresta Pekanbaru masih terus menyelidiki kasus dugaan judi gelper Galaxy Games. Sebanyak 7 tersangka sudah diperiksa, dan tiga di antaranya ditahan.

Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah pihak penyedia permainan, yakni Ar alias Apiu (orang yang menukar kan vaucher dengan uang), Ab alias Kenzen (pengawas dan penerima voucher dari Apiu) dan R alias S, yang bertindak sebagai kasir voucher.

Sedangkan 4 tersangka lain, yaitu berinisial In, Her, Ad dan Ef tidak ditahan karena hanya pemain. Namun mereka tetap dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana. Bersama tersangka, pihak Polresta juga menyita beberapa mesin permainan serta uang tunai sebesar Rp 37.600.000.

Sumber
: Riauterkini.com
Tag:gelper
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)