PEKANBARU, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bimbingan teknis kepada 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru terkait tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (23/8/2016).
Bimbingan teknis yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman tersebut, diikuti dengan seksama oleh Anggota DPRD. Sebanyak 5 anggota KPK bertugas dalam mempersentasikan tata cara pengisian LHKPN.
"Kedatangan KPK untuk memberikan pelatihan tata cara mengisi LHKPN, tentu kami menerimanya sangat baik, tunjuannya mempersempit ruang melakukan kerugian negara, pidana korupsi," ungkap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH, usai pertemuan.
Dengan adanya kewajiban setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan di era reformasi ini, maka Sahril meminta agar semua pihak terutama para Anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk mematuhinya, yakni melaporkan harta kekayaan kepada KPK guna mempersempit ruang para legislator berbuat yang tidak baik alias melakukan tindak pidana korupsi.
"Kegiatan ini kita berikan apresiasi, ruang kita untuk berbuat yang tidak baik dipersempit," ujarnya.
Sahril sendiri, pada pemilihan legislatif periode 2009-2014, telah melaporkan harta kekayaannya, namun di kala itu bukan seperti saat ini melalui KPK, melankan melalui KPU. "Pada periode kedua ini tidak ada lagi," ujarnya.
Meskipun secara jelas tidak diterangkan sanksi hukum maupun administrasi yang diberikan KPK jika penyelenggaran negara tidak melaporkan hartanya, namun Sahril mengimbau kepada semua pihak penyelenggara negara khususnya Anggota DPRD Kota Pekanbaru, untuk berpartisipasi dengan setulus hati melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN ini.
"Kita berharap kawan-kawan beri laporan, kalau kita lihat sanksi tidak jelas namun tidak itu yang kita lihat, ketulusan kita, agar kita sama-sama mempersempit ruang melakukan korupsi," pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH (kanan) sat memimpin pertemuan. (foto: riki)
Bimbingan teknis LHKPN ini berlangsung cukup alot, sejak pagi hingga siang hari. Kedatangan petugas lembaga anti-rasuah tersebut secara tidak langsung mengingatkan para Anggota DPRD Pekanbaru untuk segera membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Ini sebenarnya acara rutin berupa Bimtek tata cara pengisian laporan LHKPN, namun juga kita terangkan kewajiban pejabat untuk membuat LHKPN ketika memulai dan mengakhiri jabatan," ujar Staf KPK dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Kunto Aryawan ditemui datariau.com usai acara.
Dikatakan Kunto, dalam aturan setiap penyelenggara negara harusnya langsung menyetorkan LHKPN pada saat mengawali dan mengakhiri masa jabatannya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun, mungkin karna masih banyak Anggota DPRD Pekanbaru yang baru terpilih dan kurangnya sosialisasi hingga tahun 2016 ini baru tiga nama yang terdata di KPK yang sudah melakukan pelaporan harta kekayaan, di antaranya Sahril SH (Ketua DPRD), Sondia Warman (Wakil Ketua DPRD) dan Said Usman Abdullah (Anggota DPRD)," ungkapnya.
Diterangkan Kunto, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme telah jelas mengatur bahwa kepala daerah termasuk sebagai penyelenggara negara. Sedangkan DPRD digolongkan menjadi penyelenggara negara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi Anggota DPRD juga harus melaporkan harta kekayaannya. Kita harapkan akhir tahun 2016 ini Anggota DPRD Pekanbaru sudah melaporkan harta kekayaan, baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak," ucapnya.
Intinya, lanjut Kunto, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan para pejabat dalam melaporkan LHKPN di lingkungan Kota Pekanbaru.