Anggaran Minim, 6 Ranperda Prioritas Ditunda Tahun Depan

datariau.com
469 view
Anggaran Minim, 6 Ranperda Prioritas Ditunda Tahun Depan
dok.
H Dian Sukheri SIp.

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan pembahasan secara maraton bersama Pemko Kota Pekanbaru. Hasilnya, sebanyak 6 Ranperda prioritas yang akan dibahas tahun 2016 ini harus ditunda dan disahkan di tahun 2017 mendatang.

Alasan penundaan tersebut, disebabkan anggaran yang minim karena APBD mengalami rasionalisasi yang cukup besar. Diantara 6 Ranperda prioritas itu yakni Ranperda Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Pasar Ramadhan dan Penyajian Tata Letak Barang Dagangan, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah kota Pekanbaru tahun 2015-2025, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok serta Ranperda perubahan atas Perda kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua BPRP Kota Pekanbaru H Dian Sukheri SIp mengatakan, selain 6 Ranperda yang dibahas tersebut, 2 Ranperda inisiatif dari DPRD Pekanbaru yakni Ranperda Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Konsumen juga belum dibahas hingga saat ini.

"Faktornya karena anggaran. Karena ada rasionalisasi di seluruh kegiatan dan peogram yang ada si Satker. Termasuk di DPRD sendiri," kata Dian, Selasa (18/10/2016).

Karena pengerjaan Ranperda tersebut berbasis anggaran, Dian mengaku tidak bisa melakukan pekerjaan tersebut. Pekerjaan itu, nantinya akan dibahas di Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 mendatang.

"Sekarang kalau boleh dibilang kita bisa membentuk pansus dengan membagi tiga pansus sekaligus. Itu kalau anggaran tersedia, karena sekarang masih bukan Oktober. Karena adanya rasionalisasi ya ditunda 2017," jelasnya.

Untuk Ranperda Pendidikan, Dian mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM. Mengingat adanya pengalihan fungsi kewenangan SMA dan SMK yang akan dialihkan ke Pemprov Riau, dirinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewenangan Pemko Pekanbaru mengelola pendidikan.

"Sekarang SMA dan SMK kan dialihkan ke Provinsi. Tapi PP-nya belum keluar. Sehingga sewaktu kita melakukan konsultasi kita diminta untuk tidak mengesahkan atau membahas terlebih dahulu karena PP yang mengatur pemindahan kewenangan ini belum turun," pungkasnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
Tag:ranperda
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)