Satres Narkoba Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Gelap Sabu Seberat 921 Gram di Perawang

Hermansyah
953 view
Satres Narkoba Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Gelap Sabu Seberat 921 Gram di Perawang
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K,. M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak, S.H.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 921.70 gram, pada konferensi pers Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK,. M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, yang dilaksanakan di Mapolres Siak, Senin (21/3/2022).

"Hari ini kami paparkan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, yang diungkap pada 16 Maret 2022. Dengan TKP di Jalan Pinang Sebatang, Tualang, Siak tepatnya di penyeberangan Fery. Jadi, Senin 16 Maret 2022, Satres Narkoba Polres Siak mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Pinang Sebatang," kata Kapolres Siak.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Tim Opsnal berhasil mendapat kejelasan transaksi narkoba itu. Sekira pukul 10.00 Wib, petugas melakukan under cover buy atau penyamaran, serta bertransaksi narkotika dengan terduga. Tim Opsnal bertemu dengan salah satu tersangka inisial TI, dan TF.

Kemudian tersangka TI mengarahkan personil yang menyamar untuk pergi ke simpang Bakal. Disana bertemu dengan dua orang S dan ZH. Kemudian setelah pertemuan tersebut, yang memiliki sabu yakni inisial D.

Namun, kata Kapolres Siak, inisial D belum tiba di lokasi. Tim pun menunggu di penyeberangan Fery, dan D pun diamankan dengan narkotika jenis sabu sabu seberat 921,70 gram yang dibawanya.

"Ditemukan barang bukti seberat 921.70 gram. Ada juga dua lembar plastik bening dan tas biru. Dari para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya yakni penyalahgunaan narkotika. Peran masing-masing tersangka, TI, ZH, S, TF yakni sebagai perantara jual beli sabu. Sedangkan pemilik yakni inisial D," ungkap Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K,. M.M.

Dikatakan Kapolres Siak, atas perbuatan ke empat tersangka ini, dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Untuk barang bukti sendiri akan dimusnahkan, sebelumnya kita sudah lakukan pengukuran atau penimbangan.

"Dan ini merupakan upaya kami (Polres Siak) dalam rangka menangani dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Siak. Mari berperan serta dalam memerangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)